Menurut keterangan saksi bahwa tanah di lokasi longsor merupakan tanah yang labil serta rawan longsor apabila terkena hujan dengan intensitas tinggi. Dengan adanya kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa dan Arus lalu lintas terhambat selama 6 Jam, dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan baik Roda 2 dua maupun roda 4.
C. Saksi saksi dalam kejadian tersebut yaitu :
- Didin Saepudin, 27 tahun, Sekdes, alamat Kp. Potongan Rt. 16 Rw. O4 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya -
Daryanto, 22 tahun, Kawil, alamat Kp. Cidadong Rt. 04 Rw. 01 Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya
D. Langkah - langkah yang diambil oleh Kepolisian Polsek Puspahiang
Menerima informasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait diantaranya relawan BPBD Kec. Puspahiang. Mendatangi TKP dan memasang Police Line. Memintai keterangan para saksi dan dokumentasi
Bersama dengan BPBD Kab. Tasikmalaya, Sat Sabhara Polres Tasikmalaya, Tagana dan warga sekitar melakukan gotong royong evakuasi, untuk membersihkan matrial longsor, agar arus lalu lintas bisa diĺalui dengan normal. Evakuasi berjalan selama 5 jam.
7.Jalan bisa dilalui kendaraan R4/R2 pada pukul 23.00 wib***DAD