Sedangkan papan informasi proyek atau pembangunan apapun yang bersumber dari anggaran negara bahwa papan nama itu sudah ada ketentuan nya seperti yang tertuang dalam peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan pembangunan atau sejenis nya,misal nya pembangunan TPT atau rehabilitasi saluran air dan atau pembangunan jalan itu sudah suatu kewajiban yang penting bahwa papan informasi harus bisa di ketahui oleh publik agar publik dapat mengetahui kegiatan pembangunan tersebut asal dan usul nya anggaran itu dari mana dan dari siapa,dan itupun dalam pemasangan papan informasi atau papan nama tentu nya harus di pasang ditempat strategis dan mudah dibaca oleh umum serta aman terhadap gangguan lalu lintas warga yang lewat.
Pada saat awak media perlu kompirmasi ke kepala desa tanjungsari untuk mempertanyakan terkait dana anggaran yang sudah pemerintah kucurkan,di sayang kan kepala desa selalu tidak ada di tempat,padahal di luar desa sedang tidak ada kegiatan lain,mungkin bisa di katakan kepala desa Tanjung sari gunung tanjung hanya memakan gajih buta saja,ironis nya,disaat banyak warga dan tamu yang hendak membutuh kan kepala desa,orang nya selalu tidak ada.
Dengan melihat adanya program pembangunan yang sedang berjalan,tepat nya di kampung manggung sari rt/rw,09/03 desa tanjung sari kecamatan gunung tanjung kabupaten tasikmalaya,dalam pengerjaan nya hanya di wakili pihak masyarakat saja,begitu pula pihak golongan/kepunduhan pada saat di kompirmasi awak media pihak nya hanya sebatas ikut kerja katanya"silakan kalau menayakan terkait masalah itu ini mah langsung saja ke kepala desa"ungkap nya.
Jika dalam perjalanan pengerjaan pembangunan jalan tersebut dari pihak desa tidak ikut serta dalam pengawasan,tentu nya pembangunan tersebut tidak tepat pada notaben nya atau juga dalam pembangunan tersebut bagi para pekerja sudah ada pembiaran dari pihak kepala desa,sedang kan dana anggaran yang di terap kan ke pembangunan itu adalah dana negara yang merupakan uang rakyat bukan uang dari nenek moyang kepala desa itu sendiri.
Di tempat terpisah awak media mempertanyakan kepada warga mengatakan"saya juga selaku warga desa tanjungsari ini sangat jarang sekali bertemu dengan pak Kuwu,apalagi menyangkut adanya pembangunan jalan itu sama sekali tidak tau dana nya dari mana dan dari siapa nya itu tidak tau pak"terang warga yang tidak mau disebut kan nama nya.
Terkait tidak adanya papan informasi di lokasi pembangunan dapat mengundang kecurigaan publik,pasal nya bisa saja untuk mengelabui publik agar pagu anggaran yang di terap kan ke pembangunan itu tidak bisa diketahui warga masyarakat nya itu sendiri atau publik.
Dengan ini kami selaku awak media yang merupakan sosial kontrol meminta kepada pihak pemerintah kabupaten tasikmalaya serta Aparat Penegak Hukum agar lebih ketat lagi dalam segi pengawasan nya terhadap pembangunan yang telah di danai dari anggaran negara itu agar program yang sekarang ini bergulir dan selanjut nya dapat terawasi sepenuh nya dan dapat di pertanggung jawabkan bersama secara hukum yang berlaku.
Inti nya lebih ketat dalam segi pengawasan akan lebih terhindar dari pelanggaran dan penyelewengan.
Karena adanya pelanggaran dan penyelewengan itu bisa saja akibat lengah nya pengawasan-bersambung.
Liputan : A.Surara/Tim