Garut,mediatindak.com- Satuan fungsi Narkoba Polres Garut telah melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang serta minuman keras beralkohol pada hari kamis tanggal 20 oktober 2022 sekitar pukul 15.45 wib bertempat di Polres Garut Jalan Jenderal Sudirman No. 204 Kecamatan Karangpawitan Kab. Garut.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite, menyebutkan FF sudah lama menjadi target operasi Polres Garut. Ia sangat dicari karena merupakan pelaku pembuat tembakau sintetis yang sudah sangat meresahkan.
Pria asal Garut FF (24) selama sekitar satu tahun ini selalu berhasil menghindari kejaran polisi. Namun pada akhirnya, FF berhasil juga ditangkap petugas Satnarkoba Polres Garut setelah keberadaannya berhasil diendus petugas.
Menurut Jimmy, FF merupakan salah satu buronan kelas kakap yang paling dicari polisi di Garut. Ia terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Garut sejak beberapa tahun terakhir.
Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika FF bisa memproduksi ratusan gram tembakau sintetis dengan omzet hingga Rp20 juta per bulannya. Ia mengedarkan tembakau sintetis buatannya melalui media sosial Instagram.
"Jadi selain sebagai peracik, tersangka FF juga bertindak sebagai pengedar tembakau sintetis buatannya sendiri. Ia terbilang buronan kelas kakap yang selama ini paling dicari," ucapnya.
Jimmy juga menyatakan, FF dan rekan-rekannya termasuk ke dalam jaringan peredaran narkoba berbahaya di Garut. Selama ini mereka tidak pernah pandang bulu dalam menjual narkoba terutama jenis tembakau sintetis, termasuk kalangan pelajar sekalipun.
Bahkan, ungkap Jimmy, polisi menduga jaringan FF inilah yang menjadi pemasok tembakau sintetis terhadap seorang siswa sebuah SMK di Garut yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan. Siswa tersebut diamankan polisi karena ketahuan menjadi penjual tembakau sintetis.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas di tempat persembunyian FF, tambahnya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 22,78 gram serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau sintetis.
"Karena perbuatannya, FF kini ditahan di sel tahanan Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati karena melanggar pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika," ujar Jimmy***DAD