Jakarta,mediatindak.com-Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang WNA terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus.
“Tersangka berinisial TBP alias Gabriel Tan, 26 tahun, WNA dengan barang bukti dua unit HP dan satu buah paspor,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan Konferensi Pers, Selasa (25/10/2022).
Menurut Kabag Penum, dalam kasus ini penyidik memeriksa seorang saksi berinisial JJS, berikut sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman suara promosi yang ditawarkan oleh Infinity Plus, bukti transfer ke blockchain Infinity Plus, dan tangkapan layar binary option Infinity Plus.
“Setelah melalui sejumlah proses dan gelar perkara, polisi pun menetapkan TBP alias Gabriel Tan sebagai tersangka,” kata Kabag Penum.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP.
Pelaku diancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kabag Penum menambahkan dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah hal diantaranya adalah Infinity Plus merupakan platform yang berasal dari Korea bergerak di bidang trading Ethereum, Bitcoin, Binance Coin, dan Tether Cardano.
Selanjutnya, platform itu mengajak para nasabah untuk bergabung.
“Trading tersebut benar-benar murni hanya melakukan tebak-menebak kurva dan dihitung waktu selama 1 menit atau 60 detik tanpa menggunakan perhitungan,” tutup Kabag Penum***DAD