Jakarta,tindakmedia.com-Polri akan menindak tegas semua pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/22) malam lalu. Untuk itu, Polri akan mengusut seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta official klub sepak bola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," jelas, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/22).
Menurut Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Disisi lain, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Bekas sisa botol miras oplosan yang ditemukan di tribun stadion telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," terang Kadivhumas.
Oleh sebab itu, Kadivhumas meminta kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. Kadiv Humas, juga meminta para pelaku pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib.
“Kami, dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik,” jelas Irjen. Pol. Dedi Prasetyo***DAD