Polres Banjar Polda Jabar - Satuan Narkoba amankan dua orang diduga mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer. Rabu (05/10/2022)
Satuan Narkoba sebelumnya telah menerima informasi dan berhasil mengamankan tersangka RP menguasai obat-obatan terlarang yang didapatkan dari MR.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RP bahwa pembelian obat-obatan terlarang dibeli dari aplikasi belanja Online dan setelah penyidik Sat Narkoba berkoordinasi dengan pihak aplikasi belanja Online, MR sebagai penjual obat-obatan terlarang berhasil diamankan.
Bahwa tersangka MR berhasil diamankan di kost-kostan di Jakarta Selatan dan berhasil menyita barang bukti sejumlah 5000 butir obat heximer.
"Tersangka MR selanjutnya diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer,"ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi pers tadi siang, Rabu (05/10/2022).
Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. Tersangka MR rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh Tersangka MR di Seluruh wilayah Indonesia.
"Modus operandi Tersangka MR diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu" ucapnya.
Saat ini Tersangka RP dan MR ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Tersangka RP dan MR dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***DAD