MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Rabu 12 Oktober 2022. Pembangunan di SDN Munjul desa Bojongsari kecamatan Gunungtanjung menuai pro kontra di kalangan kontrol sosial, di duga pekerjaan tidak sesuai speak/gambar, sumber dana yang di alokasikan dari (DAK) dengan jumlah anggaran yang cukup pantastis yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (POKMAS) dengan jangka waktu 150 hari kalender kerja.
Beberapa hari yang lalu tanggal 12/9/2022 kami selaku kontrol sosial mendatangi kepala sekolah Hera dan ketua pokmas H Asep untuk menanyakan gambar tapi ternyata waktu itu gambar tidak bisa di perlihatkan entah di mana karena secara kasat mata sudah ada kejanggalan tentang pekerjaan, salah satu pondasi kedalaman yang tidak terpasang dan memakai cakar ayam yang ada hanya pemasangan sloof di atas pondasi dan perencanaan nya cakar ayam hanya di tempelkan di atas sloof yang menurut kepala sekolah sudah hasil konsultan dan selanjutnya kepala sekolah menegaskan ia sudah lepas ke pihak pokmas",pungkas nya.
Selanjut nya kami menemui pihak pokmas dengan dalih yang sama seperti kepala sekolah itu katanya sudah benar, padahal di gambar tersebut tidak seperti yang di kerjakan saat itu kami sebagai kontrol hanya bisa menyampaikan saran agar pekerjaan mengacu kepada speak/gambar yang sudah ada.
Ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang di tunjuk langsung oleh dinas dan membawa hasil Bintek untuk supaya pengerjaan lebih baik dan sesuai gambar yang di rencanakan panitia tapi sangat jauh dengan perencanaan dalam arti asal jadi dan diduga mengharapkan lebih besar keuntungan nya dari pada mengutamakan mutu dan kwalitas nya.
Dan temuan lagi tentang pemasangan atap kontruksi baja, ketua pokmas terancam gugatan hukum tentang pemalsuan legalitas CV, karena itu CV kontraktor bukan CV Aplikator yang sudah biasa mengerjakan memasang atap kontruksi karena sudah Ter uji kekuatan nya, malahan ini di kerjakan oleh CV kontraktor yang tidak terbiasa di gunakan oleh dinas.
Salah satu pengusaha CV. Munigar Tras akan mengajukan gugatan hukum kepada pokmas lantaran telah mencederai kesepakatan surat pemesanan po (purchase order) dengan kepala sekolah terhadap perusahaan untuk pembelian barang baja ringan. Kami sebagai pemilik perusahaan akan melaporkan gugat secara hukum kepada ketua pokmas sebagai pelaksana pembangunan di SDN Munjul Bojong Sari kec Gunungtanjung yang sudah jelas pesanan dan stempel yang bertanda tangan kepala sekolah di waktu itu dan masih terbukti di bawa oleh kami"terang nya.
Tapi kenyataan nya di pasang oleh CV Abal Abal yang tidak jelas legalitasnya, kami sebagai Perusahaan merasa di rugikan karena sudah mempersiapkan dan sudah belanja barang hasil dari pabrik dan moral kami juga rusak hilangnya kepercayaan dari rekan perusahaan"tegas Munigar dengan intonasi suara meledak ledak marah.
Muningar Tras, mengatakan baja ringan yang saat ini sudah terpasang di bangunan tersebut legalitasnya patut di pertanyakan, kami menduga tidak bermerek SNI sebab sekarang telah berlaku SNI 4096,2007,(SNI baja dan lembaran dan gulungan lapis paduan Almunium seng/bahan baku) dan SNI 8399: 2017(SNI propil baja ringan )" Ucap nya
Saat ini lanjut Munigar Tras saat ini tak sedikit masyarakat banyak yang Awam, dimana ribuan merek baja ringan yang berkualitas dan mengantongi SNI bahan baku, tetapi belum ber SNI fropil yg lapisan nya (coating) minimum AZ 100 dan tebal setidak nya 0,65 mm itu di ragukan.
SNI propil tergolong penting terutama jika prodak baja ringan di Aplikasikan untuk rangka atap, karena ini berkaitan dengan keselamatan penghuni bangunan, Asumsinnya ,masa lapis (coating) yang terlalu tipis akan cepat berkarat.
Sementara rangka kuda kuda kekuatan nya hanya pada ketebalan dan coating, ketika keduanya tidak di pertimbangkan, Resiko atap Ambruk dan akan menimbulkan resiko nyawa penghuni bangunan" terangnya.
Munigar Tras menegaskan juga untuk menghimbau kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum agar secepatnya mengadakan pemantauan ke lokasi dan memberikan teguran tegas agar pekerjaan pembangunan tidak jadi dampak ajang penyimpangan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan ini kami pun selaku awak media dan sosial kontrol sangat diperlu kan adanya pembenaran serta upaya hukum yang jelas terkait pembangunan SDN Munjul itu, karena dana yang di terap kan melain kan dari uang rakyat yang perlu kita awasi bersama"-bersambung.
Liputan : A.Sutara/Tim