Bekasi,Tamsel, mediatindak.com - Pejualan Baju seragam bagi Siswa Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Tambun Selatan, sebesar Rp. 600.000 an yang telah diberitakan media tindak com, dibantah Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambun Selatan, Hajah Latifah Hanum.
Klarifikasi dan adanya bantahan dari Kepala Sekolah Hj. Latifah Hanum terkait pemberitaan pada Media Tindak. com, Rabu (28-09-2022). Sebagaimana pada pemberitaan yang ditulis di edisi Jumat, 23 September 2022 dengan judul "Diminta Kadisdik Kab. Bekasi Proaktif, Oknum Guru SMP Negeri 7 Tamsel Lakukan Penjualan Baju Kepada Orangtua, Kepala Sekolah Bungkam."
Menurut Kepala SMP Negeri 7 Tambun Selatan Hj. Latifah, bahwa dirinya selaku kepala SMP Negeri 7 Tambun Selatan menyampaikan bahwa sudah langsung menanyakan kepada salah seorang Guru di SMP Negeri 7 Tambun Selatan yang merupakan pemilik Garmen peninggalan Suaminya, bahwa harga satuan seragam yang di jual itu tidak seperti yang telah diberitakan oleh media tindak.com.
Hj. Latifah Hanum dengan tegas mengatakan bahwa siswa tidak dipaksa untuk membeli Baju seragam tersebut, hal ini telah dirapatkan dengan orang tua siswa usai PPDB 2022/2023 beberapa waktu lalu, jelas Hj. Latifah Hanum.
Dirinya sebagai kepsek akan menanyakan kembali kepada para Orangtua siswa yang membeli baju seragam dengan harga Rp. 600.000 untuk 3 Potong tersebut.
Sebagai kepala Sekolah dirinya (Latifah,-red) siap untuk mempertanggung jawabkannya jika pengakuan dari orang tua murid yang membeli seragam sebesar Rp. 600.000 an itu, ujar Latifah.
Lebih lanjut dijelaskan Hj. Latifah, bahwa di sekolah dan para Gurunya tidak menjual seragam, Ucapnya.
Sementara dari Informasi yang diterima mediatindak.com, adanya penjualan baju seragam kepada siswa SMP Negeri 7 Tambun Selatan dengan jenis, Baju Muslim, Baju Batik dan satu stale Baju olah Raga dengan sablonan bertuliskan SMP Negeri 7 Tambun Selatan seharga Rp. 600.000an itu, berlokasi salah satu Ruko di bilangan Jln pendidikan 1 no 72. RT 001/018 Desa Mangunjaya, Tambun Selatan.
Terkait larangan Penjualan baju Seragam pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan telah disebutkan adanya larangan pada pasal 181 pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Penjualan bahan pakaian seragam, dijual melalui “agen” Penjualan produk langsung kepada konsumen (siswa,-red) melalui agen adalah upaya produsen untuk menggelapkan pajak penjualan yang akhirnya juga merugikan pemerintah dalam penerimaan pajak.
Selain kerugian pajak penjualan, pemerintah juga dirugikan karena kader kader pembangunan bidang pendidikan telah terkontaminasi oleh virus virus yang mengubah fungsi pendidik menjadi “agen penjualan” atau “sales” dari produsen.***Rudy H Lubis.