Polres Tasikmalaya, mediatindak.com-Kegiatan Polsek Sukaraja, yang dilaksanakan pada hariSelasa pagi, 25 Oktober 2022, dengan bertempat di Apotek Azahra milik Dian Agustian dan Apotek Sukaraja milik Drs. H.Elan Warlan, yang keduanya berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja, kedua Pemilik Apotek tersebut, mereka telah dilaksanakan upaya kegiatan himbauan mengenai jenis jenis produk obat-obatan yang di larang peredaranya oleh pihak Pemerintah.
Giat tersebut dilaksanakan oleh Muspika Kecamatan Sukaraja diantaranya oleh Kapolsek Sukaraja Iptu Puryono, Danramil 1214 Sukaraja Kapten Inf Suprianto Batubara, Kapus Sukaraja Memed Supendi,S.Km.M.Si, Camat kecamatan Sukaraja yang di wakili Kasi Tantrib Drs.Muksin, Kepala Balai pengobatan Puskesmas Sukaraja H.Ceceng Bastri S.Kep.Ners, Apoteker Puskesmas Sukaraja Ani Amelia.S Pam.Apt, Babinsa dan Babinmas.
Dalam himbauan tersebut phak tim menyampaikan beberapa hal kepada pihak pemilik Apotek diantaranya, mengajak kepada para Apoteker penaggung Jawab untuk mengedukasi warga masyarakat tentang "Gemacermat"
Kemudian menekankan untuk mendapatkan obat yang baik dengan menerapkan prinsip "KLIK." untuk mendapatkan Informasi guna,
-Cek Kemasan.
-Cek Label
-Cek Izin edar
-Cek Kadaluarsa
Dan khusus untuk Apotek agar menahan obat sirop diluar yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM. "Dan kepada Warga masyarakat kami menyarankan agar Membeli dan memperoleh obat ditempat tempat yang resmi dan aman yaitu di Apotek Atau di Toko obat, Puskesmas atau di Rumah Sakit terdekat.
"Kami berharap kepada Semua pihak agar dapat mematuhi anjuran kami, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diharapkan oleh kita semua," Ungkap Kapolsek Sukaraja, IPTU PURYONO***DAD