Polres Tasikmalaya Polda Jabar-Kapolsek Salopa bersama tim pada hari Selasa siang, 25 Oktober 2022, dengan bertempat di Puskesmas Salopa, tepatnya di Desa Mandalahayu Kapolsek Salopa telah melakukan koordinasi dengan Muspika, dan Kepala Puskesmas, hal tersebut dilakukan terkait adanya peredaran obat dalam bentuk cair atau syirup yang kini dilarang peredaranya oleh pihak Kemenkes dan BPOM atau oleh pihak Pemerintah.
Dikatakan oleh Kapolsek Salopa, bahwa setelah kami berkoordinasi dengan jajaran muspika dan kepala Puskesmas.
Maka Kami dari Polsek langsung bergerak untuk melakukan himbauan ke setiap para pemilik Toko Obat dan Apotek" yang berada di wilayah kecamatan Salopa.
Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar meneliti setiap obat yang akan di beli, lihat Mereknya, lihat tanggal kadaluarsanya dan lebih baiknya selalu konsultasi dengan para tenaga Medis di Puskesmas terdekat,"Ujar Kapolsek Salopa IPTU SUPIAN, SH.***DAD