-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapolsek Puspahiang, Sampaikan Himbauan Terhadap Para Pemilik Apotek, Toko Obat Yang Berada Diwilayah Kecamatan Puspahiang

Selasa, 25 Oktober 2022, Selasa, Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T09:57:54Z


Polres Tasikmalaya, mediatindak.com
-Kapolsek Puspahiang dan tim pada hari Selasa siang, 25 Oktober 2022, dengan bertempat di Apotek Tj Puspahiang yang beralamat di Jln Raya Puspahiang, tepatnya di Kampung Puspawangi Desa  Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, Apotik  milik dari Dik Dik Ahmad, S.Farm dan Toko obat yang berada di Pasar Desa Puspahiang milik dari Omar, Mereka telah kami berikan himbauan dengan cara humanis agar produk obat-obatan yang di larang peredarannya, olehbpihak pemerintah (Obat tertentu yang berbentuk Syirup ), agar  tidak dijual atau dipajang, ini dillhawatirkan akan memperburuk keadaan kesehatan yang sakit.


"Lebih jauh dikatakan pula Oleh Kapolsek Puspahiyang, bahwa    Giat tersebut dilaksanakan oleh tim Muspika Kecamatan  Puspahiang diantaranya Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana, S. Kom, Danramil 1222 / Salawu yang diwakili oleh Danpos Puspahiang Peltu Dede Rustandi, Kapus Puspahiang yang diwakili oleh Agus,S.Km, Camat kecamatan  Puspahiang dan di wakili oleh Kasi Trantib,  Apritanto, serta didampingi oleh  Apoteker Puskesmas Puspahiang Apt. Devi Ulfah Nur Azizah, S.Farm, serta  Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, Babinsa dan Babinmas. 


Dalam himbauan tersebut kami sampaikan beberapa hal kepada pihak Pemilik Apotek dianataranya, Agar turut menyampaikan kepada warga masyarakat para pembeli,  dengan  cara humanis, tentang " Gema Cermat" Selain itu kamipun mengajak pada para Apoteker, untuk mewaspadai dalam setiap memberikan obat kepada warga masyarakat jangan sampai memberikan obat yang dilarang peredarannya juga obat yang telah kadaluarsa.


Kami sarankan kepada wargaasyarakat agar jika 

membeli dan memperoleh obat supaysa ditempat yang resmi dan aman yaitu  di Apoteker, Puskesmas atau Rumahsakit terdekat. 

Dan Untuk sementara obat yang telah dilarang peredarannya yakni obat yang mengandung terkontaminasi etilen glikol:, Seperti Obat,

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 


Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 


Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. 


Unibebi Demam Sirup obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 


Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


"Dalam himbauan tersebut diketemukan adanya obat yang masih dilarang di toko obat pasar Puspahiang yaitu Jenis sirup turun panas Termorex paracetamol 30 ml sebanyak 5 (lima) bungkus, Termorex Plus 30 ml sebanyak 5 (lima) bungkus dan Unibebi cough sirup sebanyak 4 (empat) bungkus, 


Selanjutnya dari Tim Muspika dan kesehatan menyampaikan dan menghimbau agar obat tersebut tidak dijual dan dari pemilik toko obat menyampaikan bahwa sudah mengetahui bahwa obat-obat tersebut sudah dilarang dan simpan yang selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak distributor.," Ucap Kapolsek Puspahiang IPTU DEDI HARYANA, S.Kom.***DAD

Komentar

Tampilkan

  • Kapolsek Puspahiang, Sampaikan Himbauan Terhadap Para Pemilik Apotek, Toko Obat Yang Berada Diwilayah Kecamatan Puspahiang
  • 0

Terkini