Polres Tasikmalaya, mediatindak.com-Kegiatan pada hari Rabu siang kemarin 26 Oktober 2022.Yang dilaksanakan oleh
Bripka Irwans Fanny P dan Brigadir Irwan Setiawanto, yang melaksanakan kegiatan himbauan ke Apotek dan toko obat di kecamatan Cipatujah dalam rangka menindak lanjuti *Surat Edaran (SE) Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak*
Pada kesempatan tersebut kami menyampaikan himbauan antara lain,
Bahwa untuk sementara lini, tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pihak Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan.
Toko Obat dan Apotek untuk sementara ini kami ingatkan supaya tidak menjual obat bebas dan / atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada warga masyarakat sampai dengan dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundangan - Undangan." Ucap
"Kepada warga masyarakat diharapkan agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep Dokter dan tidak panik dan mudah percaya pada pemberitaan (HOAX) sebelum mengecek kebenarannya, Kapolsek Cipatujah IPTU TONO SUHERMAN***DAD