Polres Tasikmalaya, mediatindak.com-Kegiatan pada hari Sabtu pagi kemarin, Bripka Topan Hermanto dan Brigadir Irwan Setiawanto, telah melaksanakan kegiatan himbauan ke apotek dan toko obat diwilayah kecamatan Cipatujah hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Pada kesempatan tersebut, Para Personil menyampaikan himbauannya, antara lain agar untuk sementara tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pihak Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan.
Bagi semua para pengusaha atau pemilik, pengelola Toko Obat dan Apotek untuk sementara agar tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada warga masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pihak Pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang - Undangan ayang ada.,"Ungkap Brioka Topan.
Dalam Kesempatannya
kamipun menghimbu kepada Warga masyarakat agar untuk saat ini dan kedepannya agar tidak dulu mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep Dokter dan tidak panik juga tidak mudah percaya pada pemberitaan (HOAX) sebelum mengecek kebenarannya." Pungkas Kapolsek Cipatujah IPTU TONO SUHERMAN***DAD