-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jual Baju Kepada Siswa di Koperasi Sekolah, Kepala SMPN 2 Sukatani Labrak PP 17/2010 dan Larangan Disdik Kab. Bekasi.

Senin, 10 Oktober 2022, Senin, Oktober 10, 2022 WIB Last Updated 2022-10-09T18:16:11Z


Bekasi, mediatindak.com
- Sudah sepatutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Plt. Carwinda lakukan pengawasan dan menindak Kepala Sekolah dalam proses jual beli seragam sekolah dilingkungan Sekolah.


Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan telah disebutkan adanya larangan pada  pasal 181  pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.


Penjualan bahan pakaian seragam oleh “agen" melalui Koperasi sekolah, merupakan  kepanjang tanganan "Agen" penjualan produk langsung kepada konsumen adalah (siswa, red) hal itu sebagai upaya produsen untuk menggelapkan pajak penjualan yang akhirnya juga merugikan pemerintah dalam penerimaan pajak.


Selain kerugian pajak penjualan, pemerintah juga dirugikan karena kader kader pembangunan bidang pendidikan telah terkontaminasi oleh virus virus yang mengubah fungsi pendidik menjadi “agen penjualan” atau “sales” dari produsen.


Pasca Penerimaan siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023 masih ada sekolah yang nekat menjual seragam ke wali murid, seperti yang terjadi pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sukatani di dalam sekolah melalui Koprasi Sekolah


Dari Informasi yang di dapat mediatndak.com dimana baju seragam di perjual belikan kepada Siswa kelas VII SMP Negeri 2 Sukatani dari informasi yang didapatkan mediatindak.com penjualan baju seragam dikoperasi sekolah dengan harga seragam bagi siswa laki laki Rp 700,000, dan bagi siswa wanita Rp 770.000.


Perihal penjualan baju seragam di SMP Negeri 2 Sukatani hasil temuan dan Infestigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bekasi dilengkapi dokumen tadi berupa Vidio di lokasi Penjualan seragam di Koprasi sekolah SMP Negeri 2 Sukatani.


Ketua DPC GRASI Kab  Bekasi H.J.Malau mengatakan bahwa Kepala sekolah SMP Negeri 2 Sukatani Tajiri, tidak peduli dengan surat edaran dinas pendidikan  Nomor: 800/279/Disdik/2019.


H.J.Malau menambahkan, "terkait larangan: 1. kepala sekolah, guru,dan tata usaha termasuk komite sekolah  dilarang  menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan seragam di sekolah; 2. satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dari peserta didik atau orang tua/wali," tandas Jetua DPC GRASI Kab. Bekasi ini.


Melihat Fakta yang terjadi di sekolah SMP Negeri 2 Sukatani tersebut, Menurut ketua LSM GRASI H.J.Malau mengungkapkan, bahwa kepala sekolah sudah tidak peduli semua aturan atau perundang undangan yg ada di negara Repuplik Indonesia ini untuk meraup uang dalam mencari keuntungan, memperkaya diri, Kelompok dan Golongannya, melampaui wewenang mengunakan kekuasaannya di SMP Negeri 2 Sukatani," kilahnya.


Dalam waktu dekat ini dikatakan ketua LSM DPC GRASI Kab. Bekasi H.J.Makau akan menyurati pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bekasi, Inspektorat Kab. Bekasi, Kejaksaan Negeri Kab. Bekas, terkait adanya pelanggaran Undang-undang dan tingkatan peraturan dibawahnya terkait penjualan seragam siswa ini," tegas H.J.Malau kepada mediatindak.com.


Saat dikonfirmasi mediatindak.com kepada kepala SMP Negeri 2 Sukatani Tajiri melalui nomor contak Whatsapp di nomor +62 857-8034-xxxx diakui Tajiri bahwa ini nomor Istri, dalam pesat WA ini menyarankan untuk menghubungi Inu yang dipercayakan sebagai Humas SMP Negeri 2 Sukatani.


Konfirmasi mediatindak.com yang menghubungi Guru yang dipercaya sebagai Humas di SMP Negeri 2 Sukatani di nomor Whatsapp +62 857-1187-xxxx mengatakan, "bukan SMPN 2 Sukatani saja yang jual seragam di koprasi, Usut juga sekolah lain bang, yg jual seragam" Membela diri apa yang telah dilakukan pada SMPN 2 Sukatani.


Inu meminta agar OMBUDSMAN Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk melakukan pengusutan atas penjualan Baju kepada siswa di Koprasi sekolah, mulai dari Jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA juga," ucap Inu selaku juru bicara Kepala SMP Negeri 2 Sukatani Tajiri.


Menjadi pertanyaan Publik saat ini, apakah Fakta Integritas yang dibuat dan ditandatangani bermatrai oleh kepala sekolah saat ini masih berlaku apa tidak??. ***Rudy H.L/G.SITANGGANG


Komentar

Tampilkan

  • Jual Baju Kepada Siswa di Koperasi Sekolah, Kepala SMPN 2 Sukatani Labrak PP 17/2010 dan Larangan Disdik Kab. Bekasi.
  • 0

Terkini