Tasikmalaya,tindakmedia.com-Menyusul terjadinya polemik terkait pembangunan tembok batas penahan tanah di pinggir kali Cibanuherang, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, oleh seorang warga yang diduga menyerobot masuk ke batas DAS Cibanuherang, ahirnya pembangunannya dihentikan.
Bukan tanpa alasan, dihentikannya pembangunan tembok dipinggir kali itu, karena telah menuai polemik ditengah masyarakat, pasalnya bangunan tembok sepanjang 17 meter dan tinggi 3 meter dengan lebar 1 meter itu diduga telah jauh melebihi batas tanah hak milik nya. Diduga telah masuk kebagian tanah irigasi Kali Cibanuherang kurang lebih 1 meter.
Aktipis LSM Garda Patriot Nusantara sudah melaporkan hal ini ke Kepala Desa Calingcing, bahkan pihak BPD pun sudah melaporkan kepada Kepala Desa Calingcing, Maman, namun jawaban Kepala Desa bahwa tanah milik warga berinisial OM harus benar benar diukur terlebih dahulu batas kepemilikannya. Biar jelas dan pasti.
"Jadi perlu waktu untuk mengukur dan memastikan batas tanah pribadi dengan Kali Cibanuherang," ucap nya saat dikonfirmasi via phonsel.
Sementara Bhabinsa Desa Calingcing, Wawa, menurut narasumber sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan tembok itu. Ia bahkan siap membantu untuk membongkarnya dengan masyarakat jika memang tembok pembatas itulharus dibongkar.***AP