MEDIATINDAK.COM, Ciamis, Sabtu 17/09/2022 - Pungutan terjadi lagi bagi para warga yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) di kampung citerem desa Hegarmanah kecamatan Cidolog kabupaten Ciamis Jawa barat, oknum RT dan golongan (punduh) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
Dari aksi tersebut, oknum RT dan golongan menekan kan kepada warga untuk menyisih kan uang dari bantuan itu senilai Rp.100.000 kepada setiap warga yang mendapat bantuan itu, bahkan warga yang belum sempat menyetor kan uang tersebut di tekan kan harus segera menyetor ke RT tersebut, alasan nya uang kebijakan yang sudah di sepakati bersama dalam hasil rapat atau musyawarah.
Pada saat awak media meminta keterangan dari warga, mereka pun meng iya kan bahwa warga yang menerima bantuan tersebut dipinta uang oleh RT senilai Rp.100.000,"iya, setelah saya menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp.500.000, setiba nya di rumah didatangi pihak RT dan di pinta Rp.100.000 dari setiap yang mendapat bantuan itu," kata seorang warga yang meminta namanya tidak di sebut kan, Sabtu 17/09/2022.
Beralih ke kampung Sukajadi yang masih desa Hegarmanah, warga yang mendapat bantuan Rp.500.000 di pungut Rp.25.000, alasan nya untuk KAS RT, selanjut nya hasil dari pungutan tersebut akan diberi kan kepada warga yang tidak mendapat kan bantuan"terang warga.
Jelas nya warga desa Hegarmanah kecamatan Cidolog kabupaten Ciamis yang mendapat kan bantuan dipungut oleh oknum RT dan golongan(punduh) setempat, itupun berpariasi dari senilai Rp.25.000 sampai Rp.100.000.
Dari hasil temuan awak media perihal pungutan tersebut selanjutnya di sampaikan kepada pak Ali selaku kades Hegarmanah, ia pun membenar kan bahwa adanya pungutan tersebut,"ya memang ada pungutan tersebut, itupun sudah hasil daripada rapat/musyawarah warga, dan hasil dari pungutan itu guna nya untuk diberikan kepada warga yang tidak menerima bantuan tersebut,"pungkas nya.
Dan oleh saya juga mengenai hal ini sudah dipertanyakan kepada RT dan golongan bahwa dari hasil pungutan tersebut untuk warga yang tidak menerima, itupun ada bentuk daftar penerimaan dari pungutan itu dan ada bentuk pengeluaran juga kepada warga yang tidak menerima, jadi dalam hal ini menurut saya tidak ada salah nya, karena yang namanya masyarakat kan lain, salah satu contoh: jika kita menerima bantuan sedangkan tetangga tidak menerima masa kita tidak tega kepada warga yang tidak menerima" menambah kan keterangan nya.
Program bantuan langsung tunai dipandang nya oleh kades Hegarmanah (Ali) bahwa pemerintah kurang lengkap mengenai juklak juknis prihal pembagian bantuan tersebut, karena desa dianggap nya tidak tau menahu adanya larangan tentang pungutan atau kebijakan yang di lakukan oleh warga nya terutama RT dan para golongan, karena dari pihak kantor pos sebelum nya tidak ada surat atau aturan yang melarang tentang adanya pungutan, dipandang nya dengan ada nya bantuan langsung tunai tersebut bagi pihak desa tidak ada salah nya apabila di masyarakat ada kebijakan atau pungutan juga, karena tidak punya juklak dan juknis mengenai larangan dan keharusan itu.
"BLT yang ini beda dengan BLT waktu covid itu kan ada semacam surat pemberitahuan dan juklak juknis nya, misalkan dari dana bantuan tersebut harus di belanjakan ke sini situ nya jelas ada, dan aturan tentang larangan nya pun jelas ada, jadi kalau BLT kemarin yang Rp.500.000 itu, yang di salur kan lewat pihak pos itu sama sekali dari pihak desa hanya penyedia tempat saja, tentang juklak juknis pun pihak desa tidak punya karena tidak diberikan oleh pihak pos, maka nya bila mana seandai nya di masyarakat ada yang komplen atau adanya pungutan, sebaik nya tanyakan saja ke pihak pos,"ujar kades Ali kepada awak media.
Liputan;A.Sutara/Tim