-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Tasikmalaya Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Hewan Yang Dilindungi

Tindak Online
Rabu, 14 September 2022, Rabu, September 14, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T10:42:17Z

MEDIATINDAK.COM, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi. Kedua tersangka masing masing bernama Asep Yadi (25) dan Indra (25) warga Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.


Kapolres Tasikmalaya AKBP. Suhardi Heri Haryanto menuturkan, ke dua pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi jenis lutung dan kera ekor panjang. Bahkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku termasuk katagori extreme atau sadis.


“Mereka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi. Penganiayaan termasuk sadis,” ujar Suhardi, Selasa 13 September 2022.


Bahkan, kata Suhardi, dalam melakukan aksi penganiayaan itu, pelaku merekam dengan menggunakan handphone. Selanjutnya, video tersebut ditawarkan pelaku melalui media sosial.


Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Suhardi, para tersangka melakukan aksi penganiayaan itu sudah berjalan satu tahun. Sementara hewan jenis lutung dan monyet ekor panjang mereka dapatkan dengan cara berburu.


“Motifnya, mereka melakukan penganiayaan itu untuk konten. Mereka merekam lalu menjualnya di media sosial. Hewannya didapat dengan cara diburu, dan ada juga yang dibeli,” ucap Suhardi.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menuturkan, pelaku sudah menjual 12 kali konten penganiayaan terhadal hewan dengan kisaran harga jutaan rupiah setiap video.


“Pengakuannya itu sudah 12 kali menjual kontennya. Itu jutaan rupiah bisa dikantong. Bahkan satu pelaku bernama Indra diketahui jual beli lutung Jawa,” ungkap Ari.


Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Ari, diantaranya alat bor, blender, tali, pisau dapur dan lainnya. Barang bukti itu, dipakai untuk melakukan aniaya terhadap hewan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 91B Jo pasal 66A UURI nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 302 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.***(Red-Ded)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Tasikmalaya Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Hewan Yang Dilindungi
  • 0

Terkini