MEDIATINDAK.COM, Sukabumi - Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan saat jumpa pers. Rabu, (14/9) tentang ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke negara di timur tengah bertempat di Mapolres Sukabumi, siang tadi.
Jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jawa barat amankan enam orang tersangka diduga terlibat TPPO (Tindak Pidanan Perdagangan Orang).
Ke enam orang tersebut berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.
Adapun korbannya berjumlah 8 orang merupakan perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.***(Red-Ded)