MEDIATINDAK.COM, Kepri. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengagalkan upaya penyelundupan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Batam, Jumat (16/9/22). Sebanyak 16 orang calon PMI ilegal itu berhasil diselamatkan polisi dari tempat penampungan mereka.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes. Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
"Tersangka diamankan dari lokasi penampungan belasan calon PMI ilegal tersebut di Hotel Terang Bintang Komplek Newton, Batam - Kepri. Rencananya calon PMI ilegal akan diseberangkan ke Malaysia melalui Batam," jelas Direktur Polairud Polda Kepri.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menambahkan, awalnya penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah personil mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke Malaysia. Penyidikan juga akan terus dilakukan untuk mengejar anggota jaringan PMI ilegal tersebut.
"Petugas berhasil amankan tersangka yang berusia 30 tahun, warga Inhil, Riau ini dilokasi. Atas dasar Ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan PMI perairan Kepri menuju Malaysia terus ditingkatkan," tegasnya.
Modusnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyebutkan, tersangka terlibat sebagai penampung, sebelum para calon PMI itu dikirim menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan Rp 2,4 juta per calon PMI. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan satu unit mobil.
"Seluruhnya calon PMI ini diketahui berasal dari Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat. Satu orang perempuan dan sisanya laki laki. Penindakan ini juga terkait komitmen Satuan Tugas Pengawasan PMI ilegal, serta demi mencegah masuknya varian baru Covid 19 di wilayah Kepri," jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan PMI sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjar***(Red-Ded)