MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - DPRD Kabupaten Tasikmalaya gelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan janji/sumpah terhadap Anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) dari fraksi PDIP Andi Supriadi S.IP. sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengambilan sumpah tersebut di ambil oleh ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Alayubi bertempat di gedung paripurna Jumat, 09/09/2022.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Alayyubi mengatakan "atas nama pimpinan mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD pengganti antar waktu saudara Andi Sopiandi untuk bersatu bersama kami menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tasik, dia bertugas menjalani sisa masa jabatan 2019-2024" Tuturnya.
Kita ketahui penetapan PAW ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.386 -pemotda /2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang peresmian pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tasikmalaya sisa masa jabatan 2019-2024.
Selamat mengemban tugas sebagai wakil rakyat untuk saudara Andi, mudah-mudahan amanah warga (Konsekwen/Pemilih) dapat diwujudkan dengan baik kedepannya,,!" Tambah ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Andi Supriadi dilantik menjadi Anggota DPRD menggantikan Almarhum Ucu Subandri yang meninggal 3 bulan yang lalu, (Ucu S Almarhum) telah mengabdikan dirinya bertugas menjadi anggota dewan hasil pemilihan anggota legislatif tahun 2019-2024.
Dalam kesempatan ini turut Hadi dari unsur Forkopimda, ketua DPD PDIP Jawa Barat, Sekda Dr. Muhammad Zen, para staf ahli, para asisten, kepala OPD, para kepala bagian sekretariat daerah dan para camat di dapil 5, nampak juga hadir ketua KPU, ketua Bawaslu Tasikmalaya, perwakilan dari kemenag kab.tasikmalaya, kepala BUMN dan BUMD, pimpinan perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan ormas, media pers.(Red)