-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pembangunan Irigasi Di Desa Citamba Dari Dana Desa Diduga Tidak Sesuai RAB

Tindak Online
Selasa, 06 September 2022, Selasa, September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T05:11:19Z

MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan 1) alokasi dasar, dan 2) alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesuitan geografis desa setiap kabupaten/kota.


Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.


Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa yaitu ; Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan. Pencairan tahap ke dua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum. Pencairan baik tahap pertama maupun ke dua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).


Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.


Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah; Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa. Meningkatakan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUMDES.


Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDES, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.


Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.


Tepatnya di Kampung Menang Datar, Desa Citamba, Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, saat ini pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tahap 2 Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 79.679.000,00 dalam proses pembangunan.


Jenis kegiatan tersebut yaitu pembangunan irigasi dengan panjang 175M X 2,15 M X 0,30 M sebagai pelaksananya PPKD Desa Citamba.


Namun sangat disayangkan, pekerjaan pembangunan tersebut diduga tidak sesuia RAB yang telah ditentukan.


Bukan tanpa alasan Ketika awak media crosscek kelapangan, ditemukan ketinggian pasangan batu hanya ada kurang dari 1 M.


Ahirnya awak media tindak pun klarifikasi ke lapangan lagi dengan di temani kepala desa serta kepala wilayah juga stap lain nya senin, (05/09/2022), Kepala Desa Citamba, Cucu mengatakan, " dengan panjangnya 175 M yang dibagi 2 kiri kanan, maka ketinggiannyapun dibagi 2. Berarti, ketinggian yang 2,15 M dibagi 2 ". Ujarnya.


Ketika kami awak media koordinasi bersama salah seorang teknis terkait pekerjaan tersebut, bahwa untuk panjang sepanjang 175 M meskipun dibagi 2 ( kiri kanan ), untuk ketinggian tidak dapat dibagi 2. Jadi tetap, ketinggian tidak bisa dibagi 2 walaupun panjangnya dapat dibagi 2 dan yang saya liat dan saya analisis juga ini untuk bawahnya seharusnya pake bantalan dulu atau coran ini untuk bawahnya biar kuat kalau ini kan langsung di pasangin batu ga di kasih dasar nanti bakalan tidak kuat kalau menurut saya Jelas teknis.

 


Dugaan itu adalah pada ketinggian pasangan batu, pada papan informasi ketinggian itu 2, l5M. Namun, ketika awak media mengunjungi lokasi serta mengukur ketinggian, ketinggian pasangan batu hanya kurang dari 1M.


Patut disoroti, ketika pembangunan tersebut diduga abaikan RAB yang telah ditentukan.


Di sisi lain banyak pegawai khususnya bagian laden mengeluhkan dengan gajih yang di berikan karna nilainya yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang sedang di jalani, para pegawai pun yang mengaku sebagai laden menyebutkan bahwa cuma di bayar 65.000 sehari itupun kotor tidak dapat apa apa lagi cuma di kasih rokok 2 batang dan kopi 1 saset ujarnya.


Di sisi lain juga awak media menyoroti penggunaan semen yang mereknya tidak ada SNI nya.


Untuk itu Dinas ataupun Lembaga terkait agar dapat turun kelokasi untuk menindak lanjuti hal tersebut.***(Robi)

Komentar

Tampilkan

  • Pembangunan Irigasi Di Desa Citamba Dari Dana Desa Diduga Tidak Sesuai RAB
  • 0

Terkini