MEDIATINDAK.COM, Cikarang, - Dugaan Pungutan liar yang terjadi di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disebut sebut sudah menjadi target Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Perihal Pungli yang terjadi di Desa Burangkeng ini berkaitan dengan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara Nasional.
Dugaan Pungli PTSL Desa Burangkeng, dari informasi yang beredar itu menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp.500.000 Hinga Rp. 1.500.000, persatu surat sertifikat Tanah.
Guna menghindari kesalahpahaman pemberitaan, mediatindak.com mencoba melakukan kelarifikasi melalui pesan Whashapp personal Nemin di Nomor Kontak 0812-8047-6968 Kamis, (17-09-2022) tidak mendapat jawaban resmi dari Kepala Desa Burangkeng Nemin, hingga berita ini dimuat Nomor Kontak Whashapp sudah dibelokir oleh Nemin.
Informasi yang di diterima langsung ditindak lanjuti media guna melakukan cek dan Ricek Informasi kepada Kepala Desa Burangkeng, Nemim bin Sain dikantornya namun hal itu sia-sia, Kepala Desa Nemin bin Sain tidak berada dikantornya.
Menurut keterangan Kasi Intel kejaksaan Siwi Utomo beberapa waktu lalu kepada awak media, mengatakan bahwa ada nya laporan dari masyarakat burengkeng yang mana ada nya pungutan yang ada di daerah Desa Burangkeng saya, (Siwi Utomo,-red) akan mendatangi kekantor desa burangkeng untuk segera membawa nya untuk memberikan keterangan terhadap kades Burangkeng Nemin bin H. Sain,” tegas siwi Utomo.”
Dikatakan Siwi, "maraknya pungutan liar yang ada di kabupaten Bekasi, rencananya akan saya panggil setiap kepala desa yang ada program PTSL di kabupaten Bekasi, karena banyaknya laporan disampaikan rekan-rekan media, LSM, maupun masyarakat kepada saya (siwi Utomo,red) prihal pungutan liar untuk pembuatan sertifikat PTSL yang ada di kabupaten Bekasi. “ucap nya siwi Utomo,” *** Rudy H. Lubis/Enoh S.