"HEBOH" TERBONGKARNYA POLIANDRI DI KOTA SANTRI
Tasikmalaya,mediatindak.com-Kampung Awiluar kelurahan Singkup kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dikenal sebagai kota Santri dan masyarakat nya yang agamis. Namun belakangan ini muncul kasus poliandri atau perempuan bersuami dua.
Pada awal nya warga setempat hanya menaruh curiga saja terhadap I yang merupakan istri dari DI yang sering melihat bersamaan dengan DAR masih satu warga. Baru-baru ini terkuaklah I telah kawin lagi dengan DAR padahal I masih berstatus seorang istri dari DI.
Dari kecurigaan warga akhir nya diketahuilah bahwa ibu empat anak ini telah bersuami dua. Hasil pengakuan DAR kepada media mengakui, bahwa diri nya telah menikah sirri di Banjar selama empat tahun lebih dan punya tiga anak dari hubungannya dengan DAR.
Pernikahan siri I dengan DAR dilakukan tanpa sepengetahuan dari keluarga nya, padahal antara dirinya dengan DI masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.
Hasil keterangan warga pada awalnya DAR dengan I itu tidak melakukan pernikahan Sirri, akan tetapi mereka sangat akrab sekali layaknya suami istri.
Pada saat awak media mendatangi DAR atau suami kedua dari I, guna untuk meminta keterangan terkait gejolak ditengah masyarakat tentang adanya poliandri, DAR pun mengakui bahwa dirinya telah menikah sirri di Banjar.
"Awal nya saya tidak tau bahwa saudari I masih bersuami, karena pada waktu itu saudari I bilang nya sudah cerai dengan suami nya, maka nya saya nikahi dengan cara nikah agama di Banjar. Dalam pernikahan ini saya sudah berjalin kurang lebih lima tahunan, dan anak yang satu dua tiga itu anak dari saya, karena saudari I mengatakan kepada saya bahwa ketiga anak itu anak dari saya, tentang buat jajan anak-anak sampai sekarang juga sering saya kasih karena saya merasa bahwa anak-anak tersebut anak dari saya" ungkap nya.
Di sisi lain DI suami resmi dari I mengaku tidak tahu bahwa mereka sudah menikah dan menghasilkan anak dari orang lain, dari dulu juga saudara DI sudah menaruh curiga bahwa istri nya itu ada hubungan dengan laki-laki lain, tapi oleh DI tidak terlalu dipermasalahkan untuk menjaga tidak adanya keributan.
Adanya Poliandri itu pun saudara DI mengetahui setelah ada kabar dan masukan-masukan dari berbagai sumber yang sampai ke telinga nya. Selanjut nya barulah DI mengetahui yang sebenarnya bahwa istri nya telah menikah lagi dengan laki-laki lain, DI pun sempat marah kepada I, apalagi kepada laki-laki yang telah menikahi istri nya, bahkan setiap ketemu dengan DAR gejolak rasa hati nya hampir terbakar, emosi yang tidak bisa dikendalikan.
"awal nya saya tidak tahu dengan adanya kejadian ini sampai teganya istri saya menikah lagi dengan laki-laki lain, sedangkan saya selaku suami nya yang sah dengan I, jelas jelas nikah secara negara, tapi kok mereka bisa menikah tanpa diketahui dari pihak keluarga nya itu sendiri" tutur nya.
Terkait Poliandri, pemerintah dan para ulama telah membuat larangan dan aturan yang diharapkan mampu menekan praktik prostitusi terselubung tersebut, praktik poliandri jelas dalam hukum agama Islam sangat dilarang keras, karena poliandri hukum nya Haram dan sudah merupakan perzinahan. Seperti yang tertuang dalam hukum pernikahan di Negara RI pada dasarnya menganut asas monogami.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan untuk memiliki empat istri asalkan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka hal ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak.
Poliandri adalah sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka ia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, ia harus menunggu masa iddah-nya selesai, baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Perempuan yang menikah secara Poliandri termasuk perzinahan, dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Praktik Poliandri seringkali menimbulkan masalah, terutama soal status anak dan pernikahannya. Risiko utama dari pernikahan Poliandri yaitu sulitnya mengetahui siapa ayah dari anak yang dilahirkannya itu.***A.Sutara/TIM