Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan telah disebutkan adanya larangan pada pasal 181 pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Penjualan bahan pakaian seragam, ataupun buku pelajaran, LKS dan lain lainnya yang dijual melalui “agen” disekolah. Penjualan produk langsung kepada konsumen (siswa, red) melalui agen adalah upaya produsen untuk menggelapkan pajak penjualan yang akhirnya juga merugikan pemerintah dalam penerimaan pajak. Selain kerugian pajak penjualan, pemerintah juga dirugikan karena kader kader pembangunan bidang pendidikan telah terkontaminasi oleh virus virus yang mengubah fungsi pendidik menjadi “agen penjualan” atau “sales” dari produsen.
Pasca Penerimaan siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023 masih ada sekolah yang nekat menjual seragam ke wali murid, seperti yang terjadi pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Tambun Selatan.
Dari Informasi yang di dapat Media Tindak dimana baju seragam di perjual belikan kepada orang tua oleh salah seorang oknum Guru SMP Negeri 7 Tamsel berinisial R, dari informasi yang didapatkan media Tindak oknum yang merupakan sosok Guru merangkap menjadi penjual Baju Seragam di lakukan di Rumahnya berlokasi di Perumahan Mahkota Tambun Selatan, dilakukan pada malam hari.
Saat di konfirmasi kepada kepala SMP Negeri 7 Tambun Selatan, Latifah (17-09-2022) perihal penjualan baju seragam yang harga nya sebesar Rp. 600.000, hingga berita ini di publikasikan, kepala SMP Negeri 7 Tamsel, engan menjawab Konfirmasi dan kelarifikasi yang di sampaikan media Tindak melalui pesan Washapp personal di Nomor kontak WA 9852-8340-xxxx.
Disisilain informasi yang didapatkan menyebutkan Kepala Sekolah di lingkungan Pendidikan Kabupaten Bekasi telah membuat sebuah Fakta Integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan, pada tahun 2020 diatas materai, bahwa salah satu poin menyebutkan tidak akan melakukan penjualan Seragam.
Menjadi pertanyaan Publik saat ini, apakah Fakta Integritas yang dibuat kepala sekolah saat ini masih berlaku apa tidak??. ***Rudy H Lubis.