Lagi pula,dengan adanya praktik poliandri tersebut sangat di haram kan oleh agama islam,makanya aturan serta perundang-undangan di negara republik Indonesia sangat mengecam keras melarang adanya praktik poliandri,karena poliandri merupakan suatu perzinahan yang sangat di larang oleh agama apalagi wilayah tersebut mayoritas nya kota santri.
Menyusul adanya pemberitaan di media online pada tanggal 01/09/2022 dengan berita yang sama mengenai adanya poliandri itu,tidak hanya itu bahkan salah satu dari awak media menemui salah satu pemerintahan setempat guna untuk memberikan penyampaian serta arahan yang lebih baik bagi warga nya agar di wilayah tersebut jauh dari hal-hal yang tidak lazim di dengar publik apalagi praktik poliandri itu sudah merupakan Aib bagi lingkungan dan warga.
Akan tetapi sampai berita ini terbit di wilayah itu sendiri adem-adem saja,yang di kwartir kan,dengan adanya poliandri adem-adem saja dikwatir kan kedepan nya menjadi tradisi.
Dengan adanya poliandri tersebut harus nya bagi pemerintahan serta tokoh masyarakat perlu peran aktif demi menjaga ketentraman serta kenyamanan lingkungan,setidak nya ada upaya hukum yang bisa menjaga Marwah kota santri.
Jangan sampai publik menilai dengan adanya poliandri di wilayah tersebut dikarena kan adanya pembiaran serta di anggap hal sepele.
Dalam pasal 3 (1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pun sudah jelas menerang kan bahwa seseorang laki-laki hanya boleh beristri satu dan seorang istri/perempuan hanya boleh satu suami,sementara itu dalam agama Islam laki-laki diperbolehkan memiliki empat istri asalkan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya,namun jika perempuan bisa bersuami lebih dari satu maka hal tersebut dalarang oleh agama,pasal nya,hal ini akan menimbulkan berbagai masalah fitnah hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak tersebut,makanya poliandri adalah sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia,baik menurut hukum negara,agama maupun norma di masyarakat,maka dari itu bagi perempuan tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika perempuan tersebut masih terikat dalam sebuah perkawinan,dan jika seorang perempuan ingin menikah lagi,maka ia harus mengakhiri pernikahan nya dengan suami melalui perceraian dan setelah bercerai pun ia harus menunggu masa Iddah nya selesai dan disitu baru lah bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Dalam pasal 284 kitab undang-undang hukum pidana disitu sudah jelas bahwa poliandri termasuk perzinahan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal tersebut,karena negara RI negara hukum yang harus patuh dan taat terhadap aturan hukum yang ada.
Liputan : A.Sutara/Tim