-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ada Apa? Pihak BRI Unit Kanrung Lakukan Pemotongan Ke Nasabah Jutaan Rupiah

Jumat, 02 September 2022, Jumat, September 02, 2022 WIB Last Updated 2022-09-02T02:53:40Z

SINJAI, TINDAK.COM-Pihak Asuransi kredit BRI Unit Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai disoal nasabah. Pasalnya, nasabah atas nama Baharudding Baba merasa di "bodohi" oleh pihak asuransi BRI Unit Kanrung, Kamis (1/9/22).


Kredit yang diajukan Baharudding Baba sebanyak 50 Juta Rupiah. Pada saat pencairan kata Baharuddin, yang dijelaskan pihak BRI hanya potongan asuransi awal sebanyak Rp 1.800.000 (Satu juta Delapan Ratus Juta Rupiah) tidak ada penyampaian soal sistem kerja dari asuransi yang ternyata setiap 6 bulan akan ada pembayaran kembali sebesar Rp.1.800.000.


"Berkas yang saya tanda tangani secara langsung di berikan untuk di tanda tangani tanpa ada penjelasan apa-apa. Dan ternyata berkas itu adalah persetujuan atas pengajuan asuransi yang bahkan tidak ada penyampaian terlebih dahulu soal wajib dan tidaknya sebuah asuransi saat pengambilan kredit," kata dia.


Pada tanggal 22 Agustus 2022, sambung dia, terjadi pemotongan oleh pihak asuransi dari dana yang  disiapkan untuk angsuran pertama sebesar Rp.1.800.000. "Padahal dana itu akan di gunakan saat pembayaran angsuran pertama namun pada saat akan di tarik oleh BRI untuk pengambilan pembayaran ansuran pertama tersebut terjadi kekurangan dana, dan hal itu membuat saya shock dan bertanya-tanya kenapa bisa dan siapa yang mengambil dana yang sudah di siapkan di rekening saya," bebernya.


Saat anak Baharudding Baba mendatangi kantor BRI Unit Kanrung atas permintaan debitur, pun merasa kecewa, lantaran pihak asuransi hanya memberikan penjelasan sistem kerja dari asuransi kredit.


"Padahal hal itu harusnya menjadi langkah awal sebelum pihak debitur melakukan pencarian, bukan malah saat setelah melakukan penarikan tanpa sepengetahuan pihak debitur baru memberikan penjelasan perihal sistem asuransi kredit, itu salah besar dan menggunakan ketidaktahuan seseorang sebagai alat meraut keuntungan," kata Fajar.


"Setelah itu, pihak asuransi hanya meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun kerugian yang dialami ayah saya (Baharuddin Baba) sama sekali tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang diberikan pihak asuransi, " jelas Fajar


Pihaknya pun meminta pertanggungjawaban kepada asuransi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami. Dan menurutnya, agar tidak ada cacat dalam masa kredit, semua informasi megenai kewajiban yang dibebankan kepada debitur harus di informasi secara lebih rinci, baik itu presmi asuransi yang di bebabkan tiap 6 bulan dan metode pembayaran apakah auto debit atau manual.


"Sebab apa bedanya dengan pencuri jika memotong uang nasabah yg dipersiapakn untuk pembayaran tanpa adanya izin ataupun informasi saat debitur menandatangani surat persetujuan kredit," katanya.


Terpisah, Nurul Hasan pihak Brilife yang bertugas sebagai asuransi jiwa dan kesehatan yang di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan permasalahan ini terjadi ketika  Baharuddin Baba mengajukan kredit sebesar 50 juta Rupiah, dan menurutnya kata dia, Baharuddin Baba kurang jelas penjelasan nya mengenai asuransi jiwanya. Dan semua jenis kredit disini memiliki asuransi baik asuransi mikro, kebakaran, jiwa dan kecelakaan.


"Dan menurut Baharuddin Baba, tidak terlalu jelas pada saat dijelaskan manfaat, tujuan didaftar asuransi. Sehingga kami memiliki niat baik untuk mengundang ketemu Baharuddin Baba yang di wakili oleh anak dan keluarganya di Unit Kanrung.


Dan kami sudah jelaskan dengan baik mekanisme, aturan dan apa dasarnya mulai opsi pembayaran asuransi, uang pertanggungan atau manfaat dan premi asuransinya.


Tujuannya asuransi ini adalah menghindari gagal bayar angsuran atau menunggak ketika nasabah mengalami hal tak terduga, contoh dapat musibah atau sakit dan meninggal dunia , maka ada santunan di berika ahli waris. Santunan inilah yang digunakan untuk menyelesaikan utang yg ditinggalkan oleh pihak dibetur ke pihak bank.


Dan ini tertuang dalam Peraturan pengakuan hutang ke di betur. Bahwa pihak bank bisa menganjurkan untuk di asuransi kan baik jiwa maupun kebakaran, jelas Nurul Hasan kepad media ini.


Menurut dia, yang salah ketika mengalami meninggal dunia dan sudah didaftar namun tidak diberikan uang santunan.

"Maka ini bisa dipermasalahkan," imbuhnya.


Sekedar diketahui, Baharuddin Baba mengajukan kredit sebesar 50 juta rupiah dengan pebayaran per 6 (enam) bulan ( panen)*** Satu Rasa PERS) S.M

Komentar

Tampilkan

  • Ada Apa? Pihak BRI Unit Kanrung Lakukan Pemotongan Ke Nasabah Jutaan Rupiah
  • 0

Terkini