Akibatnya group paguyuban sontak membullyng orang tua siswa yang diketahui bernama Zulkifli Thahir yang merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel.
"Awalnya saya mendapat informasi dari istri, dan saya pun langsung mempertanyakan ke wali kelas tersebut kenapa dibebankan ke siswa pembelian alat peraga padahal kan itu alat penunjang guru harusnya disiapkan oleh sekolah dan akhirnya HT pun membatalkan pesanan melalui salah seorang pengurus paguyuban", ungkap Zulkifli Thahir salah seorang orang tua murid SDN Mangkura I Makassar, kamis (18/8/2022).
Usai dibatalkan, tambah Ketua DPD IMDI Sulsel ini menganggap wali kelas VB sudah paham akan penjelasan yang diberikannya. "Mungkin wali kelas ini saat membatalkan pemesanan alat peraga kepada pengurus paguyuban menyampaikan hal yang dilebihkan dan tidak bijak dalam berkomunikasi akhirnya merembet ke dana paguyuban dimana untuk tahun lalu belum membayar dan memang saya tidak mau bayar setelah saya tahu sifatnya tidak wajib dan tidak jelas pengalokasiannya serta apa dasar pembentukan paguyuban ini belum lagi nama anak saya diposting di group paguyuban karena menunggak alias belum bayar jadi kesannya bikin malu sama halnya ini bullyng bagi saya tentunya seolah saya dipaksa untuk membayar", tambah Zulkifli Thahir.
Atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu, Zulkifli Thahir mengadukan hal tersebut ke Kepsek dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Dirinya mengakui bahwa banyak orang tua siswa yang selama ini enggan berkomentar di group paguyuban menghubunginya. "Mereka ini diam bukan berarti setuju atas apa yang ditetapkan oleh pengurus paguyuban namun mereka memilih diam daripada kena bully seperti saya, ini berarti paguyuban telah menciptakan kesenjangan sosial karena harus dipertimbangkan tidak semua orang tua siswa itu sama taraf ekonominya, hal itulah yang mendasari saya untuk menanyakan alat peraga", pungkas ketua Komtap Publikasi KADIN Sulsel ini.
"Tidak ada nomenklatur atau aturan apapun tentang paguyuban di sekolah yang ada itu adalah Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, jadi kasus di Mangkura I saya sudah minta Kepsek untuk menertibkan paguyuban itu sementara untuk oknum guru kami sudah berikan sanksi pembinaan tahap 1", ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin M, SE, MM.
Sementara itu Nirwati Rata Paembonan M.Pd Kepala SDN Mangkura I mengaku tidak tahu menahu persis perihal paguyuban tiap kelas di sekolah yang dipimpinnya apalagi ada pungutan atau iuran yang dihimpun oleh para pengurus paguyuban namun dirinya berjanji akan segera menjalankan instruksi dari Kadis Pendidikan Kota Makassar untuk menertibkan guru guru dan membubarkan paguyuban di 12 kelas yang ada di SDN Mangkura I.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo yang juga ketua Dewan Pendidikan Makassar melalui via telepon membenarkan bahwa paguyuban itu tidak ada yang ada adalah komite sekolah. Politisi NasDem itu pun meminta kepada semua pihak untuk sama sama memberantas pungli di sekolah apapun modus dan motifnya.
"Laporkan kami jika ada yang melakukan atau menjalankan praktek praktek pungli di sekolah, insya Allah akan kami tindaki sesegera mungkin, Intinya tidak boleh ada kebijakan yang memberatkan oranggtua murid. Dengan dalih apapun itu", pungkas Rudianto Lallo.
Hingga berita ini tayang, media belum berhasil menghubungi Ketua Komite Kompleks SDN Mangkura Makassar terkait pembelaannya kepada guru HT dan mendukung Paguyuban yang disinyalir kegiatan pungli modus baru namun sudah lama berlangsung.*** ABDUL WAHID BS *