Beny K Harman
MEDIATINDAK.COM-Semua anggota fraksi Komisi III DPR RI mengapresiasi tindakan tegas dan transparansi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Semua fraksi di Komisi III DPR RI yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK semua mendukung tindakan Kapolri dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J. Termasuk anggota Fraksi Demokrat Dedi Mukrianto yang juga mengapresiasi tindakan tegas, transparan, dan akuntabel Kapolri dalam menangani kasus Ferdy Sambo Jendral Bintang dua yang yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Begitupun Fraksi PKS yang diposisikan sebagai fraksi "oposisi" dalam RDP Komisi III DPR. Melalui anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi juga mengapresiasi keberanian Kapolri menindak tegas Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana bersama tersangka lain yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati
Namun sekonyong-konyong terdengar "celetukan" Benny K Harman salah seorang anggota Fraksi Demokrat yang melontarkan kata-kata agar Kapolri dinonaktifkan sementara, dan penanganan kasus Brigadir J agar dipimpin sementara oleh Mahfud MD sebagai Menkopolhukam yang exoficio sebagai Ketua Kompolnas.
Sontak saja "celetukan" Benny K Harman secara ramai-ramai ditolak oleh seluruh fraksi yang hadir dalam RDP Komisi III dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK, Senin (22/8/2022). Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat (?), semua beramai-ramai menolak "celetukan" Benny K Harman.
Sementara itu anggota Fraksi Demokrat lain di Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyikapi positif langkah Kapolri terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia meminta agar pengungkapan kasus Ferdy Sambo menjadi momentum Kapolri melakukan bersih-bersih dan pembenahan institusi Polri dari oknum yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan.
Sejatinya "celetukan " BKH (Benny K Harman) tidak penting keluar dari seorang wakil rakyat. Karena Kapolri sudah bertindak tegas, transparan dan akuntabel dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J. Berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, tahap I sudah dilimpahkan ke Kejagung. Para tersangka, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55, dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun. Bahkan istri Ferdy Sambo Putri Chandrwati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dijerat dengan pasal yang sama.
Ditambah lagi Tim Khusus bentukan Kapolri dan Itsus telah memeriksa 83 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan obstruction of judtice. 35 perwira diperiksa khusus, 16 perwira ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan Irsus dan Timsus. Sementara 6 perwira termasuk 3 pati bintang satu sudah jadi terduga kasus obstruction of justice.
Adalah masuk akal pendapat dari anggota Fraksi Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang mencurigai "celetukan" BKH itu bertendensi adanya upaya agar kasus Ferdy Sambo ditutup.
Padahal sejatinya Komisi III DPR RI sebagai mitra Polri memberikan dorongan agar Kapolri dan jajaran segera menuntaskan kasus Ferdy Sambo hingga ke pengadilan. Selain juga Komisi III DPR sebagai wakil rakyat agar mengawasi secara sungguh sungguh, agar kasus Ferdy Sambo dituntaskan segera sesuai harapan masyarakat. Begitpun Komisi III DPR terus mengawal langkah Kapolri dan jajaran untuk menindak oknum anggota yang terkait dengan skenario Ferdy Sambo.***DAD