Bekasi, mediatindak.com – Alih-alih untuk memenuhi Kesejahteraan Aparatur di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Tambun Selatan, menunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov. Jabar) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, bahwa tampak jelas, tidak perduli terhadap Aparaturur Sekolah di SMA Negeri 5 Tambun Selatan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Bekasi.
Berkembangnya Informasi tentang Pungutan berupa pemberian Tunjangan Kesejahtraan Aparatur Sekolah, publik mempertanyakan siapa saja Aparatur sekolah yang dimaksud?. Pertanyaan ini, tidak memperoleh jawaban dari Kepala SMA Negeri 5 Tambun Selatan.
Perihal Pungutan diperuntukkan Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Sekolah, apakah Halini merupakan pungli atau bukan, di SMA Negeri 5 Tambun Selatan.
Pungutan yang sudah merebak di masyarakat sebesar Rp. 1.760.000,- digunakan 1. Diperuntukkan sebagai uang perpisahan dan 2. Tunjangan Kesejahteraan aparatur sekolah, hal ini sepertinya lebih pantas menanyakan kepada rumput yang bergoyang sepertinya.
Apa yang terjadi di SMA Negeri 5 Tamsel, seperti yang telah di beritakan mediatindak.com pada edisi Kamis, 28 Juli 2022, dimana Penyelenggara pendidikan SMA Megeri 5 Tamsel telah menentang Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan dan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemermendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, didalamnya terdapat larangan, tampaknya hal ini diabaikan oleh pihak Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 5 Tambun Selatan.
Hingga saat ini publik mempertanyakan hal yang sangat krusial, hal itu telah menampar telak muka pemerintah Pusat dan Pemrov. Jabar dimana Uang kesejatraan Aparatur Sekolah harus di biayai oleh Siswa, dalam hal ini para orangtua yang anaknya ada di SMA Negeri 5 Tambun selatan.
Mediatindak.com telah melakukan upaya mengkonfimasi, sesuai azas UU Pers 40Tahun 1999, perihal pungutan tersebut kepada Kepala Sekolah Riagung Parstyo, melalui Humas SMA Negeri 5 Tambun Selatan di nomor Whatshapp +62 888-0964-8338 hari Selasa (26-7-2022) sampai berita ini di muat, tidak ada penjelasan resmi yang di berikan pihak SMA Negeri 5 Tambun Selatan.
Dengan adanya pungutan berkedokan sumbangan, notabene merupakan pungutan liar, yang dimana telah menyebutkan Nilai Nominal yang harus dibayarkan para orangtua siswa.
SMA Negeri 5 Tamsel juga telah Menerima aliran Uang Negara berupa Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) anggaran APBN sebesar Rp. 1.500.000 pertahun persiswa, ditambah Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 1.250.000,- pertahun persiswa, masih belum cukupkah uang tersebut untuk dikelola dan digunakan sekolah, hingga harus membebankan Pungutan untuk kesejahteraan Aparatur Sekolah turut di tanggung oleh Siswa.
Didalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas dan jelas disebutkan pada Pasal 12. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Upaya konfirmasi dan Ricek atas informasi yang dilakukan mediatindak.com kepada Kepala Sekolah Sriagung di nomor Whashapp personal 0813-8080-xxxx dan melalui Kehumasan sekolah SMA Negeri 5 Tamsel, hingga berita ini dipublikasikan, masih tetap saja membungkam.***Rudy H Lubis