Majalengka Media Tindak com-Pelaksanaan Program Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat pada Program Dana Desa (DD) Tahap Dua sudah terealisasi di seluruh Desa khususnya di Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Pengerjaan fisik pembangunan yang didanai Pemerintah sewajibnya disesuaikan dengan Spek dan Menganalisa dampak terhadap lingkungan.
Salah satunya pengerjaan Tempat Pembakaran sampah di Desa Ciomas Kecamatan Sukahaji tidak menganalisa dampak lingkungan, dimana pekerjaan yang didanai pemerintah pusat pada Program Dana Desa tahap Dua tidak adanya cerobong Asap.
Oleh karena itu, dipastikan karena tidak adanya cerobong asap tersebut, asap akan keluar dan pastinya akan mengganggu lingkungan terutama pengguna jalan karena tempat tersebut berdekatan dengan jalan umum jalur Sukahaji _ Maja.
Menurut kepala Desa Ciomas saat ditemui Awak Media ini menyampaikan, Pekerjaan pembakaran sampah tersebut sudah sesuai spek, karena sudah diteliti oleh pihak BMCK dan Pendamping Desa. Ungkapnya
Pekerjaan pembakaran sampah tersebut memang tidak dicantumkan Cerobong asap pada RAB nya. Ya saya kerjakan saja apa adanya dengan Anggaran Rp.158.296.000, plus dengan pembelian Motor Roda 3. untuk Angkutan Sampah. Tutur kades
Saya sudah melaksanakan sesuai RAB ,kalau memaksakan untuk memasang Cerobong asap, berarti saya sudah tidak sesuai aturan atau tidak sesuai RAB. tegas kades dengan nada keras.***Yans