SINJAI, TINDAK.COM- Pemerintah Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, kembali gelar tiga kegiatan sekaligus, dalam waktu sehari di Aula kantor Desa (03/08/2022)
Kegiatan sosialisasi ini terkait UU TPSK (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Nomor 28 tahun 2022 yang berkaitan dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Pernikahan minimal 19tahun. Juga terkait Undang Undang Perlindungan Anak dan Perempuan Nomor 35 tahun 2014. Disusul juga Sosialisasi Desa aman Covid yang di tutup dengan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ).
Kegiatan ini di hadiri oleh Wakapolsek Sinjai timur Sukandi, Dinas PMD Fadhila, Dinas Kesehatan dr Syamsul Bahri, perwakilan Kecamatan A.Asfar Rauf, dari unsur pemerintah dan BPD, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Didepan para tamu undangan, Abib Al Mu'min Mappasara, selaku kepala Desa mengatakan, "mudah mudahan , masyarakat tetap bisa bekerjasama dalam mensukseskan program pemerintah, karena tanpa kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat, kemajuan Desa tidak akan pernah terwujud," jelasnya.
"Selain itu tetap patuh pada aturan yang ada, demi tercapainya kesejahteraan bersama, dan kita sama sama berdoa, mudah-mudahan di tahun depan tidak ada lagi covid19, sehingga pembangunan di Desa bisa maksimal dan perekonomian kembali pulih," ucapnya lagi.
Pemerintah pusat pada saat ini menghimbau Pemerintah Desa agar tetap menjaga keamanan desa dalam menghadapi peringatan hari kemerdekaan yang tidak lama lagi kita akan rayakan, dan kepada warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar betul-betul memanfaatkan bantuan ini sebaiknya baik nya, sesuai kebutuhan keluarga, agar dengan adanya bantuan seperti ini bisa mengurangi beban hidup di masa pandemi seperti yang kita hadapi sekarang ini***M.Said Mattoreang