MAKASSAR,TINDAK.COM-- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) melakukan penyuluhan hukum dengan tema 'upaya perlindungan hukum perempuan dan anak pasca lahirnya Undang-undang No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ke warga RT/RW 02/05, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (14/8/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian, dari upaya yang dilakukan YLBHM dalam membantu warga kota Makassar untuk memahami UU TPKS. Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi UU TPKS di Kelurahan Karunrung (8/8) dan Kelurahan Mappala (10/8).
Kordinator Program sekaligus Ketua Divisi Litigasi dan Penanganan Perkara YLBHM, Muh Safri Tunru SH MH menjelaskan upaya penyuluhan hukum ini untuk membuat warga mengerti akan adanya UU No.12 Tahunn 2022 yang akan melindungi Perempuan dan anak dan juga upaya sadar hukum yang lahirnya dari lorong.
"Upaya penyuluhan hukum ini untuk membuat warga mengerti akan adanya UU No.12 Tahun 2022 yang akan melindungi Perempuan dan anak dan juga upaya sadar hukum yang lahirnya dari lorong dan kami mulai dari
Longwis Trofa Smart Sombere ",ungkapnya saat diwawancara.
Selain dari penyuluhan Muh Safri Tunru SH MH juga mengatakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat jika sedang tersandung permasalahan hukum dengan layanan konsultasi gratis untuk warga.
"Selain penyuluhan, kami juga memberikan konsultasi hukum gratis," pungkas Daeng Lewa sapaan Muh Safri Tunru SH MH.
Ketua RT Setempat, Kamaruddin Spd dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut, dengan mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar bermanfaat bagi masyarakat.
"Trimakasih kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dimana kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat ,khususnya warga saya yang ada di longwis Trofa Smart Sombere," terangnya.
Terpisah, Supriadi DG Naja, berterimakasih kepada YLBHM dan mengaku menyimak materi yang diberikan.
"Kami sangat berterimakasih YLBHM karena mengajak masyarakat mengenal UU No.12 tahun 2022, Kami sangat menerima informasi dari pemateri, yang dimana didalamnya adalah membahas tentang perlindungan anak dan perempuan," tuturnya ***ABDUL WAHID BS *