-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DPRD Kab.Tasikmalaya Minta Pemda Untuk Mengoptimalkan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

Tindak Online
Kamis, 25 Agustus 2022, Kamis, Agustus 25, 2022 WIB Last Updated 2022-09-13T15:14:04Z
H. Syahban Hilal Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya

MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan di Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Karena masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak, salah satunya terkait bully atau perundungan di Kabupaten Tasikmalaya menandakan belum seriusnya Peraturan Daerah (Perda) ditegakkan.


"sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Perlindungan Anak sejak tahun 2019, yaitu Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bahkan, Perda tersebut sudah beberapa kali ada penyempurnaan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Syahban Hilal


“Untuk Perdanya sudah ada, bahkan sejak 2019. Nah sekarang tinggal adanya pengoptimalan Perda tersebut, agar Kabupaten Tasikmalaya ini bebas dari kekerasan dan perundungan anak,” jelas Syahban Hilal, Kamis 25 Agustus 2022.


Dalam Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut, kata dia, sudah tertuang item-item perlindungan anak. Jumlah item perlindungan anak di Perda tersebut bahkan ada 6 item.


Seperti mulai dari perlindungan bidang keagamaan, sosial, sipil, kesehatan, pendidikan, sampai ada perlindungan khusus pada anak. Bahkan dalam perlindungan khusus ini ada perlindungan seks, perundungan dan lainnya.


Maka untuk mengoptimalkannya, harus ada dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarkat, kepolisian, ormas dan lainnya.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Kab.Tasikmalaya Minta Pemda Untuk Mengoptimalkan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan
  • 0

Terkini