Bulukumba Tindak.com Gugatan cerai yang di sodorkan Mudrika yang di dasari oleh keterangan hilang dan duplikat buku nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba menuai sanggahan dan beragam komentar dari pihak keluarga, pemerintah, dan suami.
Di mana menurut Muhammad Akbar, suami dari Mudrika apa yang di sampaikan di depan Polsek Bulukumpa oleh istrinya Mudrika, dengan mengatakan kehilangan Buku Nikah kami, itu sama sekali tidak benar. Bahkan dugaan saya ini mungkin di karenakan ada pihak ketiga, sehingga memaksakan untuk membuat gugatan secepatnya ,sampai Sampai membuat pernyataan Palsu di depan kepolisian
"Karena buku nikah itu ada sama saya, hal ini sudah di sampaikan kepada Mudrika dan keluarga lainnya yang sempat hadir di depan pemerintah desa pada saat kami dipertemukan beberapa waktu lalu di kantor Desa Balampesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba," katanya.
Selain Itu sang suami Muhammad Akbar, merasa kecewa dengan beberapa pihak termasuk KUA dan pihak kepolisian.
"Karena seharusnya ,ada penyampaian ke saya yang masih berstatus suami sah ataupun menyampaikan pihak pemerintah desa.
Apalagi tahapan mediasi ini masih berjalan di kantor Desa ,"ungkapnya.
Hal ini di benarkan oleh Kepala Desa, Herman dan juga sekdesnya Jusman, apa yang di sampaikan oleh Muhammad Akbar itu benar .
" Bahkan kami juga selaku pemerintah desa kecewa dengan pihak tersebut di atas, karena mereka semua tau kalau tahapan mediasi ini masih berlanjut di kantor desa ,tapi pada saat ada laporan dari pihak perempuan (istri dari Akbar) itu di tanggapi langsung oleh pihak Polsek dan KUA dengan memberikan surat keterangan hilang dan Duplikat buku Nikah tanpa ada konfirmasi ke kami selaku pemerintah," ujarnya
Terpisah pihak kepolisian sektor (Polsek)Bulukumpa, Aiptu Ahmad Zulkarnain yang menerima laporan tersebut , mengatakan bahwa penerbitan keterangan hilang itu "didasari nomer registrasi penerbitan buku nikah dengan Nomor 159/08/VIII/2020,yang Berikan oleh pelapor dan kemudian di bubuhi tanda tangan oleh Mudrika selaku pelapor,"Ungkapnya singkat.
Di sisi lain pihak KUA mengatakan ,kami keluarkan duplikat Buku Nikah atas dasar laporan kehilangan itu , Tapi kami tidak pernah memberikan rekomendasi atau pengantar ke pengadilan , Adapun statement dari salah satu teman , Selaku kepala KUA saya memohon maaf karena apa yg di katakannya itu tidak berdasarkan regulasi yang ada,dan kami dari KUA secepatnya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah Desa Balampesoang , tuturnya
Sementara pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba melalui bagian pengaduan mengatakan
" Ini sudah sesuai prosedur yang ada dimana penggugat Mudrika membawa duplikat Buku Nikah ,dan mengajukan permohonan gugatan kepada Muhammad Akbar, itu di benarkan walaupun tanpa surat pengantar dari Desa dan KUA ,itu akan kami terima gugatan nya" katanya kepada Media ini Rabu 03/08/2022***Muh.Said Mattoreang