Sinjai Tindak.com-Kehadiran Gerai Panrita di Desa Pattongko kecamatan tellulimpoe kabupaten Sinjai
memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan no induk usaha
Di mana pemerintah pusat sudah menerbitkan Aplikasi Online sigle Submession (oss) itu di dasari berubahnya regulasi UU Cipta Kerja No11Tahun 2021
Pemberian kemudahan ini untuk mendapatkan izin usaha ,di mana di OSS ini kita di ajarkan untuk mandiri dan bisa menerbitkan izin usaha sendiri
Terkait pembentukan gerai Panrita ,maka kami dari PTSP hadir untuk membantu masyarakat ,maka dari itu kami membimbing operator di setiap Desa ,yang selanjutnya kita akan latih ,agar ke depannya izin usaha apapun bisa di terbitkan di Desa , tanpa harus pulang pergi ke kota Yang banyak menyita waktu
Untuk hari ini kita sudah mendampingi 5orang untuk di terbitkan izin usaha nya ,jadi dengan adanya gerai di desa ta penerbitan izin hanya sekitar 10sampai 15menit saja ,itu jika jaringan bagus
Jadi kita dari PTSP sekedar menawarkan ke Desa Desa jika ingin memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan izin usaha
Ungkap kepala bidang PTSP ,Sugiono S.STP.M.Si saat di konfirmasi
Pada Selasa 2/8/2022
Kabid menambahkan sudah 24desa Yg sudah yang siap bergabung di gerai Panrita, dan satu desa sinjai barat yaitu desa terasa sudah ada Gerai ,jadi khusus masyarakat terasa tidak usah repot-repot ke kota mengurus izin tuturnya
Terpisah:kepala Desa Pattongko A.Rahman mewakili masyarakat sangat bersyukur dan berterima kasih dengan hadirnya Gerai Panrita di Desa nya.,dan juga mengucapkan terima kasih pula kepada PTSP , untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat
Karena dengan adanya gerai Panrita masyarakat kami sangat terbantu ,di mana para pelaku usaha tidak lagi ke kota untuk mengurus izin ,di samping bisa meminimalisir waktu juga bisa irit biaya
Sementara ibu mihra yang sempat hadir untuk mengurus izin usahanya , mengatakan ,kami bersama yang lainnya sangat berterima kasih kepada pemerintah Desa yang sudah memfasilitasi hadirnya Gerai Panrita di desa ini dan juga kepada pihak PTSP selaku pendamping, karena hanya sekita 15menit izin usaha ku sudah terbit ungkap nya***M.Said Mattoreang*