Bekasi, mediatindak.com-Pelaksanaan Perpusah siswa kelas 12 pada bulan Juli 2022, bertempat di halaman Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, terhendus Beraroma Pungutan Liat (Pungli) oleh pihak Pengelola Sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia.
Siswa kelulusan tahun 2022 SMA Negeri 1 Pebayuran ini dikenakan biaya perpisahan sebesar Rp 700.000.
Menjadi pertanyaan publik saat ini? Apakah acara perpisahan di akhir masa sekolah itu merupakan salah satu bagian dari biaya pendidikan?
Informasi yang didapat mediatindak.com atas adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp. 700.000 persiswa kelas 12 SMA Negeri 1 Pebayuran tahun 2022, mediatindak.com melakukan konfirmasi, sekaligus kelarifikasi kepada Kepala Sekolah Marsan melalui Humas SMA Negeri 1 Pebayuran lewat pesan Whashapp di Nomor +62 856-2196-947, perihal pungutan uang perpisahan tersebut, namun sampai berita ini di tulis tidak mendapatkan respon jawaban yang memuaskan dari Humas SMA Negeri 1 Pebayuran, hanya mendapatkan keterangan bahwa siswa kelas 12 yang melaksanakan perpisahan bukan 10 Rombel, melaikan 8 Rombel, mengkelarifikasi yang disampaikan kepada mediatindak.com melalui kontak Whashapp.
Indikasi dugaan Adanya pungutan itu ditujukan terhadap Komite Sekolah yang dijadikan tempat perlindungan untuk melegalkan pungutan yang dilakukan sekolah dan apakah? Komite Sekolah memiliki kewenangan untuk memungut uang dari orang tua siswa untuk membiayai acara perpisahan ? hal inilah menjadi pertanyaan publik yang tidak kunjung terjawab.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 44 tahun 2012, pasal 1 ayat 3, bahwa: “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Permendikbud pasal 2, dikatakan bahwa Biaya Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi; b. biaya operasi; c. bantuan biaya pendidikan; dan d. beasiswa.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan dan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemermendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, didalamnya terdapat larangan, tampaknya hal ini diabaikan oleh pihak Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Pebayuran.***Rudy H. Lubis.