MEDIATINDAK.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 8.742,2 gram sabu, 295.363 gram ganja dan 29.083 butir pil ekstasi dari pengungkapan 13 kasus.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Jayadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus sejak Mei hingga Agustus 2022. "Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir," jelasnya, Rabu (24/8/22).
Brigjen. Pol. Jayadi juga mengatakan dari pengungkapan periode Mei hingga Agustus 2022 polisi mengamankan 28 tersangka dalam 13. Tersangka terdiri atas 26 laki-laki dan dua orang perempuan.
"Kami tekankan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang menangani perkara tindak pidana narkotika," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.***DAD