Bekasi, mediatindak.com -Larang Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terhadap kegiatan Outing Class bagi Sekolah Menengah Pertama ke luar Daerah, kini pelaksanaannya bisa di laksanakan di dalam Wilayah Kabupaten Bekasi saja.
Pengelontoran pelaksanaan Outing Class tersebut ditanggung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara Swakelola, menunjuk pihak Ketiga sebagai pelaksana Kegiatan Outing Class.
Dimana Kegiatan Outing Class yang telah dimulai pelaksanaannya Juli Tahun 2022, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Khususnya.
Kegiatan belajar mengajar yang diadakan di luar kelas yang tidak dilakukan di dalam kelas pada umumnya, atau istilah kerennya adalah Outing Class ini dijadikan media yang paling efektif dan efisien dalam menyampaikan pembelajaran yang bukan didasarkan dari teori saja tapi juga pembuktian di lapangan secara langsung.
Kegiatan Outing Class SMP Negeri 2 Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi saat ini di pimpin H. Ahad Tajiri, dimana Anggaran Outing Class Anggar kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, yang meliputi pembiayaan Transportasi Bus dan Konsumsi bagi Siswa dan Guru yang turut mengikuti kegiatan Outing Class.
Outing Class SMP Negeri 2 Sukatani merupakan kegiatan bagi siswa/i kelas VIII dengan jumlah siswa 398, kegiatan Outing Class dilaksanakan Kamis (7-6-2022) tujuan Gedung Juang (Tambun Selatan) dan Perkantoran Pemdakab. Bekasi, menggunakan armada bus wisata sebanyak 8 unit. Hal ini disampaikan Humas SMP Negeri 2 Sukatani Inu, kepada mediatindak.com Rabu, (6-6-2022).
Outing Class ini merupakan pembelajaran di luar kelas, siswa akan merasakan sensasi baru dalam kegiatan belajarnya. Mengajak siswa keluar dari rutinitas yang biasa dilakukan di kelas tentunya akan menggugah rasa ingin tahu siswa tentang apa yang akan dipelajarinya.***Gutmen Sitanggang/Rudy H. Lubis