-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

SMAN 5 Tambun Selatan Pungut Tunjangan Untuk Kesejahteraan Aparatur Sekolah.

Kamis, 28 Juli 2022, Kamis, Juli 28, 2022 WIB Last Updated 2022-07-28T04:19:15Z


Bekasi, mediatindak.com
– Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan dan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemermendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, didalamnya terdapat larangan, tampaknya hal ini diabaikan oleh pihak Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 5 Tambun Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Bekasi.


Pungutan Liar (Pungli) siswa di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 5 Tambun Selatan, kini para orangtua dirisaukan dengan pungutan oleh pihak sekolah sebesar Rp. 1.760.000,- Pungli ini digunakan Pihak sekolah, 1. Diperuntukkan sebagai uang perpisahan dan 2. Tunjangan Kesejahteraan aparat sekolah.


Dari rincian ini, publik mempertanyakan hal yang sangat krusial, hal itu telah menampar telak muka pemerintah Pusat dan Pemrop. Jabar , dimana Uang kesejahteraan Aparatur Sekolah harus di biayai oleh Siswa, dalam hal ini para orangtua yang anaknya ada di SMA Negeri 5 Tambun selatan. 


Berkembangnya Informasi tentang Pungutan itu, publik mempertanyakan siapa Aparatur sekolah yang dimaksud?. Pertanyaan ini, tidak ada dijawaban dari pihak Sekolah.


Mediatindak.com saat mengkonfimasi perihal pungutan tersebut kepada Kepala Sekolah, Riagung Parstyo, melalui Humas SMA Negeri 5 Tambun Selatan Kurnia melalui Nomor Whatshapp di nomor  +62 888-0964-8338 hari Selasa (26-7-2022) sampai berita ini di muat, tidak ada penjelasan resmi yang di berikan pihak SMA Negeri 5 Tambun Selatan.


Dengan adanya pungutan berkedok sumbangan, notabene merupakan pungutan liar, yang dimana telah menyebutkan Nilainya.


Pungutan yang dibuat Aparatur Sekolah SMA Negeri 5 Tamsel,  hal ini tidak melihat kondisi ekonomi yang dirasakan yang masih terbebani atas dampak pandemi Covid-19, sehingga masyarakat amat terbebani atas biaya yang dibebankan pihak Sekolah.


Di sisi lain, SMA Negeri 5 Tamsel juga bagian dari sekolah yang telah menerima aliran Uang Negara Bantuan disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran APBN sebesar Rp. 1.500.000 persiswa pertahun , ditambah Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 1.250.000,- pertahun persiswa, apakah anggaran ini masih belum cukup dalam mengelola sekolah, malah harus membebankan Pungutan untuk kesejahteraan Aparatur Sekolah di tanggung oleh Siswa juga.


Didalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas dan jelas disebutkan pada Pasal 12, bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.


Informasi yang diterima menyebutkan belum lagi saat ini siswa kelas X dibebankan untuk pembelian seragam.***Rudy H Lubis

Komentar

Tampilkan

  • SMAN 5 Tambun Selatan Pungut Tunjangan Untuk Kesejahteraan Aparatur Sekolah.
  • 0

Terkini