Jakarta,mediatindak.com-Polri menyetujui dilakukannya kembali autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J, yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Rencananya, autopsi ulang atau ekshumasi ini, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (27/7) mendatang di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dimakamkan.
Disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
Dedi mengatakan, proses ini akan melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Foreksik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh penasehat hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Terkait hal ini, Dedi meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“ Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti ‘expert’ (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J, di Komplek Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7), dikutip dari Antara.
Masih menurut Dedi, dalam kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ucap dia, ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan dimana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.
Jenderal bintang dua ini juga berharap, media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, dimana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara kelurga Brigadir J.
“ Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan ekspert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.
Terkait kasus Brigadir J ini, sebelumnya tim kuasa hukum menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak.
Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Johson Panjaitan kepada awak media di lokasi prarekonstruksi di rumah dinas Ferdi Sambo, kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh pihaknya.
“ Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak, ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” ucap Johnson.***DAD