Sinjai,mediatindak.com-Sidang Isbath Nikah biasanya dilakukan di kantor pengadilan agama yang bertujuan untuk permohonan pengesahan nikah yang diajukan di pengadilan untuk dinyatakan sah nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum bagi pasangan suami istri.
Namun berkat koordinasi antara pemerintah desa dan pengadilan Agama kabupaten Sinjai, hari ini sebanyak 6 pasang yang ikut sidang isbath Nikah di aula kantor Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (6/7/2022).
Tapi sebelum acara sidang tersebut berlangsung wakil ketua pengadilan agama kabupaten Sinjai , sekaligus Ketua hakim di persidangan ini, H.Anwar dalam penyampaiannya mengatakan ini adalah bentuk kerjasama antara Pemdes dan Pengadilan sehingga kegiatan ini bisa terlaksana.
"Selain itu kehadiran kami di sini tidak terlepas atas instruksi Mahkamah Agung RI, serta Dirjen Badilag, sesuai surat edaran Mahkamah Agung no.1 2014, tentang pelayanan langsung kepada masyarakat diluar pengadilan," ujarnya.
Selain itu, wakil ketua pengadilan agama juga menyampaikan bahwa di pengadilan sudah ada pos bantuan hukum "jadi bapak..ibu tidak usah pusing atau bingung petugas kami selalu siap untuk membantu
dan bagi masyarakat yang benar benar tidak mampu , pihak pengadilan juga sudah siapkan bebas biaya perkara (gratis)," dengan syarat harus ada keterangan kurang mampu dari Desa tambahnya.
Masih kata WAKET, di Pengadilan Agama juga tidak ada lagi calo atau pungutan liar, jika ada oknum yang meminta sesuatu mengatas namakan pengadilan bisa langsung lapor ke petugas kami
Terpisah, Selaku pemerintah Desa Bonto Sinala,Agus, mengucapakan terima kasih kepada pihak pengadilan yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, sekaligus sosialisasi terkait bantuan hukum untuk masyarakat
"Ini patut kita apresiasi dan patut kita syukuri," katanya.
Dalam kesempatan itu Kades, Agus, meminta kepada masyarakat bagi yang belum mempunyai buku nikah agar segera melaporkan ke pemerintah desa.
"Untuk kemudian kita bermohon kembali ke pengadilan , dengan harapan agar tidak ada lagi masyarakat khususnya di Bonto Sinala ini, yang tidak memiliki dukumen penting itu, karena jika tidak ada buku Nikah bisa mempengaruhi segala pengurusan, baik akta kelahiran dan pengurusan lainnya" tutup nya***Said Mattoreang