MEDIATINDAK.COM-Sehubungan dengan telah dilimpahkannya berkas dugaan tersangka pemalsuan sertifikat lahan eks kebun binatang oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa hari lalu berarti bola panas kasus dugaan mafia tanah kini di tangan JPU Kejakaaan Tinggi Sulsel.
Selaku pendamping kasus ini kami dari APKAN-RI berkomitmen mengawal serta memastikan kasus ini tetap on track. Mengingat kasus ini berada di bawah sorotan publik kami berharap JPU dalam menelaah berkas penyidik mampu bersikap obyek serta profesional dan jangan sampai masuk angin serta mengalami intervensi oleh pihak yang berkepentingan dengan kasus ini.
Penetapan status tersangka terhdap EY dan AS sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat mengapa penerima kuasa untuk mengecek sertifikat serta sebatas menjalankan haknya sebagai penerima kuasa justru ditersangkakan sebagai pemalsu atau pengguna sertifikat palsu padahal pihak yang berselisih dengan kedua tersangka menyangkut lahan Eks Kebun Binatang tidak menyatakan keberatan. Dan yang lebih mengherankan bagi masyarakat mengapa Kepala Kantor BPN sendiri yang bertindak sebagai pelapor seakan mewakili kepentingan pihak yang bertikai.
Hanya dengan bersikap profesional dan obyektif serta tidak terpengaruh atau bebas dari intervensi pihak manapun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga...***SULSEL ,ABDUL .WAHID B S