Bekasi,mediatindak.com- Seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Sukatani yang kini menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Dasar Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi berinisial NS, diminta untuk mengembalikan uang kepada para calon PNS yang masih bertugas dilingkungan Pendidikan Dasar Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
NS di minta mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh berinisial RUS, menurut keterangan yang diterima RUS menyerahkan Uangnya langsung kepada NS sebesar Rp.8 Jt, sementara berinisial AG memberikan uangnya di kirim melalui Rekening Pribadi NS di Bank Jawa Barat (Bjb) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sukatani, sebanyak dua kali, trasfer pertama tanggal 13 November 2018 sebesar Rp. 2.500.000 dan tanggal 09 April 2019 Rp. 2.000.000, penyerahan uang tersebut ketika NS masih menjabat Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sukatani.
Keterangan yang di dapat media tindak.com menyebutkan ada 8 orang calon yang dijanjikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pendidikan Sekolah Dasar di Sukatani tersebut. Delapan orang Calon PNS di Pendidikan itu merasa kecewa atas sikap NS hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP) hingga saat ini tidak kunjung diterima menjadi PNS.
Keterangan yang diberikan orang tua AG kepada media tindak.com, yang anaknya juga turut di PHP NS, menyebutkan karena terlalu lamanya proses pencalonan diangkat menjadi PNS, Rus dan Ag meminta untuk dikembalikannya uang yang diserahkan kepada NS, dan pada saat itu NS pernah juga menjanjikan akan mengembalikan uang mereka, menyuruh mereka untuk datang kerumah NS, namun sesampainya dirumah NS, NS tidak berada dirumahnya.
Guna mencari berimbangnya Informasi yang didapatkan media tindak.com, meminta kelarifikasi kepada NS melalui pesan singkat Whatshapp personal Ns, Selasa (17-06-2022), hanya mendapat jawaban sedang Rapat, hubungi kembali 30 menit lagi," membalas WA oleh NS.
Kembali media tindak.com melakukan kontak person WA menghubungi NS, Rabu (18-06-2022) berulangkali di hubungi melalu nomor contak person WA, NS memberi jawaban lagi rapat dinas....dg Bidang....bang.." balas NS melalui pesan WA nya.
Hingga berita ini di publikasikan media tindak.com tidak menerima jawaban yang kongkrit dari NS.
Jika merujuk pada Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Diduga kuat, NS telah melampaui kewenangannya, sehingga dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Pasalnya Karena sampai saat ini permintaan pengembalian uang yang telah diterima NS dari para calon PNS tersebut tidak kunjung dikembalikan NS ***Rudy H Lubis.