TASKOT,mediatindak com-- Pengemudi Bus Pariwisata PO. City Trans Utama (CTU) yang terjun ke jurang di Jalan Raya Rajapolah dan menewaskan 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota, Senin (27/06/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka.
"Pengemudi Bus Pariwisata sudah kami tetapkan sebagai Tersangka," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa sopir bus tersebut melanggar Pasal 331 UU LLAJR dan UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penyidik menganggap dalam kecelakaan itu terdapat unsur kesengajaan, karena saat sopir merasa lelah dan ngantuk namun memaksakan diri untuk terus mengemudikan kendaraannya.
"Ada unsur kesengajaan saat merasa lelah dan ngantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi, hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.
Perlu diketahui bahwa kecelakaan Bus Pariwisata PO CTU yang dikemudikan oleh tersangaka Dedi Kurnia Ilahi (42) tahun telah mengakibatkan korban meninggal dunia 4 orang, 6 luka berat dan 52 lainnya luka ringan.***DAD