Jakarta.mediatindak.com-Dittipidkor Bareskrim Polri membongkar kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Anggaran rusun senilai Rp 684 miliar dengan luas tanah 4,9 hektare itu dibangun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 dan 2016 lalu.
Akibat perbuatan kedua tersangka SUK dan RHI, negara mengalami kerugian Rp 649 miliar. Penelusuran aliran hasil korupsi di dalam dan luar negeri (Singapura dan Amerika Serikat), telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 19 aset/properti senilai Rp 700,97 miliar.***DAD
11/06/2022