GARUT,media tindak.com-Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).
Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.
Itulah yang saat ini terjadi di SMPN 1 Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Diduga Kepala Sekolah Jarang Masuk Kantor dan dikeluhkan Para Guru yang berada di SMP Negeri tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Euis selaku Humas SMPN 1 Cibiuk, bahwa memang benar Kepala Sekolah SMPN 1 Cibiuk Jarang masuk kantor, kalau ada masuk, datang dan perginya nya pun semua Guru yang ada disini tidak tahu, bahkan kalau ada orang yang mau menemui dirinya, semua Guru disini bingung, karena perginya pun tidak tahu.
" Kami disini sudah mengadukan atau laporan hal itu ke Pengawas, namun hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut nya ",ujar Euis saat ditemui awak media. Kamis (23/6/2022).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pengawas SMPN 1 Cibiuk, Ida mengatakan, " jadi kronologi nya, Saya kan di SMPN 1 Cibiuk ini baru dari bulan Januari, terus diperintahkan oleh Pak Sekdis bahwa di SMPN 1 Cibiuk ada permasalahan, dan sudah diberitahukan kepada Kepala Sekolah nya juga.
" Ya ini permasalahan kesalahpahaman mungkin, jadi Kepala sekolah nya itu ingin sekali pindah, dan Saya sudah sama Kepala Sekolah ke Pak Erom terkait di lingkungan sekolah, dan ini Sudah diselesaikan, Pak Kadis juga sudah tahu akan hal ini ", ucapnya.
Patut diduga, Kepala Sekolah SMPN 1 Cibiuk, Kabupaten Garut sudah melanggar sebagaimana peraturan yang berlaku, dan Dinas terkait segera untuk kroscek atau melakukan tindakan terkait dengan dugaan Kepala Sekolah SMPN 1 Cibiuk, Kabupaten Garut, yang jarang masuk Kantor.***Dede Saliman