Bekasi, Media Tindak.com - Jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itupun tak kesampaian, Uang melayang tak kunjung dikembalikan.
Inilah nasib para calon PNS yang terkatung-katung nasibnya, yang di janjikan oleh Nisan, yang pada saat itu menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pendidikan Kecamatan Sukatani, Kabupaten. Bekasi, Jawa Barat.
Bila merujuk pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diduga kuat Nisan telah melampaui kewenangannya, sehingga dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, atas tindak tanduknya kepada para Calon Pegawai Negeri Silpil (PNS).
Perilaku Mantan Kepala UPTD Pendidikan Sukatani, saat ini menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Dasar Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Nisan yang telah meraup uang dari para calon PNS dilingkungan Pendidikan Dasar Kecamatan Sukatani, Kab. Bekasi.
Seperti yang telah diberitakan mediatindak.com edisi Selasa, 14 Juni 2022 lalu, niat baik yang ditunggu oleh para calon yang gagal sebagai PNS. Inisial RUS dan AG beserta teman sependeritaan lainnya yang turut uangnya diraup Nisan yang waktunya sudah cukup lama dikisaran tahun 2018 tersebut merasa jengkel, karena pencalonan PNS yang jadi alat Nisan mengambil keuntungan pribadinya, sampai saat ini para calon PNS menunggu niat Nisan mengembalikan uang mereka tak kesampaian.
Keterangan yang di terima mediatindak.com RUS sudah menyerahkan uangnya kepada Nisan sebesar Rp. 8000.000, dengan harapan dapat diangkat sebagai PNS.
Hal yang sama juga dialami AG telah mengirimkan uangnya melalui Rekening pribadi Nisan di Bank Jawa Barat (BJB) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sukatani sebanyak dua kali trasfer, pertama tanggal 13 November 2018 sebesar Rp. 2.500.000 dan tanggal 09 April 2019 Rp. 2.000.000, yang berharap akan menjadi PNS.
Janji Nisan mengakui kepada media Tindak akan menemui korban nya RUS dan AG, untuk membicarakan pengembalian uang itu, hanya sebatas janji-janji belaka, sikap Nisan hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP).
Nisan menyampaikan bahwa dirinya akan menemui salah seorang yang mengumpulkan berkas calon PNS, disampaikan melalui pesan Whatsapp Nisan kepada mediatindak.com.
Kepada mediatindak.com orang tua korban mengatakan, sampai saat ini, Nisan tidak datang menemui saya," ungkap salah satu orang tua korban PHP Nisan.***Rudy H Lubis.