-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Membiarkan Anak Dibawah Umur Mengendarai Kendaraan Merupakan Pelanggaran Hukum.

Sabtu, 04 Juni 2022, Sabtu, Juni 04, 2022 WIB Last Updated 2022-06-04T14:39:07Z

 

Jakarta.mediatindak.com-Fenomena maraknya anak di bawah umur mengendarai motor dan belum memiliki SIM merupakan masalah sosial dan juga pelanggaran hukum.


Selain itu, membiarkan anak di bawah umur membawa motor bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, karena orang tua wajib melindungi keselamatan anak


Sehingga kewajiban kita semua untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan, diantaranya melarang anak-anak di bawah umur mengendarai motor karena sangat berisiko.

04/06/2022.

[4/6 00.03] Deded SKR Tindak: Giat Personil Dijajaran Polsek Salawu, Laksanakan Monitoring Ditempat PerIbadahan.


Polres Tasikmalaya Polda Jabar.

Kegiatan Personil dijajaran Polsek Salawu yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2022 Jam 04.30 Wib, yakni Ps. Ka Spkt I Polsek Salawu Aipda Ahmad Soleh dan Ps. Kasium Bripka Rahmat Aziz, SH, telah melaksanakan giat monitoring pada tempat ibadah yang dilanjutkan dengan Shalat Subuh berjamaah di Mesjid Jami At-Taqwa yang bwralat di Kampung Salawu Kaum Desa Salawu Kecamatan Salawu dengan imam shalat yakni Ustad H. Ugas.


"Dikatakan Oleh Kapolsek Salawu, Iptu Dedi Darsono, bahwa sangat penting bagi kami 

Untuk mendekatkan diri dan institusi dengan para tokoh agama didaerah wilayah tugas kami, yang mana peran dari para tokoh agama dalam mensukseskan program pemerintah, kamtibmas sangatlah besar jasanya maka dari itu kami akan terus menjalin silaturahmi dan  kerjasama dengan para tokoh, " Ujar Kapolsek Salawu, 

IPTU DEDI DARSONO

O4/06/2022.

[4/6 00.06] Deded SKR Tindak: Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan Antisipasi Aksi Masyarakat di Mimika.



TIMIKA .

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan pengerahan ratusan personel antisipasi aksi sekelompok masyarakat.


Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi bahwa sekelompok masyarakat berencana melakukan aksi long march ke Kantor DPRD Mimika di Jalan Cenderawasih, Jumat (3/6/2022).


Kepolisian kemudian mengambil langkah pengamanan dengan tujuan untuk menjaga situasi di Mimika tetap kondusif.

Menurutnya, aksi-aksi yang akan dilakukan sudah banyak menunggangi.


“Kegiatan seperti ini sudah banyak menunggangi, kita hawatir kan ada hal yang tidak kita inginkan terjadi,” ungkap Kapolres.


Lebih lanjut personel yang dikerahkan berjumlah 625 personel gabungan dari Polres Mimika, Brimob Baralyon B dibantu TNI.


Ia berpesan kepada masyarakat Mimika ini untuk bersama-sama menjaga situasi Mimika tetap kondusif.


“Jangan sampe dengan kelompok dan kepentingan tertentu malah buat situasi jadi kurang baik,” katanya.


Ia menambahkan, konsentrasi masa melalui edaran yang dibuat dan disebarkan di media sosial maupun secara langsung diketahui titik kumpul di Kwamki Baru dan pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan.


“Untuk provokator sudah diidentifikasi, kalau aksi ini nanti menimbulkan hal tidak baik akan kita lakukan penindakan hukum,” tambahnya., 04/06/2022***DAD

Komentar

Tampilkan

  • Membiarkan Anak Dibawah Umur Mengendarai Kendaraan Merupakan Pelanggaran Hukum.
  • 0

Terkini