Bogor, tindak com-Sebanyak 13 orang santri penghapal Qur'an Skoba Madani Parung, dikabarkan diduga tidak akan mendapat izajah paket C meskipun mereka telah secara resmi mengikuti ujian di lembaga pendidikan PKBM Bakti Nusa.
Hal ini diungkapkan oleh Abu Swandana,
selaku Ketua Ma'had Boarding School Skoba Madani Parung kepada media ini. Dijelaskan, 13 santri dari Ma'had tersebut telah mengikuti ujian, namun pada akhir waktu justeru didapat kabar ketiga belas orang santri tersebut diduga tidak bisa menerima izajah.
"Saya sudah berusaha tabayyun kepada pihak Disdik Kabupaten Bogor. Sudah bertemu juga, namun hasilnya tetap tidak ada solusi. Makanya saya telah meminta advokasi ke KPAI Kota Bogor dan KPAI Pusat untuk bisa menyelamatkan masa depan dan pendidikan 13 anak santri ini," papar Abu Swandana, Kamis (9/6/2022).
Ia menambahkan, kabar dugaan tidak bisa menerima izajah tersebut, tentu akan sangat berpengaruh bagi mental (psikologi) dari 13 anak santri tersebut. Terlebih, diantaranya sudah ada yang mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan Perguruan Tinggi.
"Saya akan terus berjuang ke semua lini dan pemegang kebijakan di dalam dunia pendidikan Indonesia. Karena 13 santri ini adalah anak - anak berprestasi yang menjadi harapan keluarga dan bangsa," tandas Abu Swandana.
Dikonfirmasi kabar ini, Ketua KPAI Kota Bogor, Dudih Syiaruddin membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan pihak pengelola Skoba Madani Parung. Duduh berjanji segera merespon konfirmasi awak media ini.
Sedangkan Komisioner KPAI Kota Bogor, Sumedi menambahkan, bahwa adanya laporan dan permintaan advokasi dari pihak Skoba Madani sudah diterima oleh KPAI Kota Bogor sejak beberapa bulan lalu. Namun untuk kabar terkait dugaan 13 santri tidak bisa menerima ijazah pasca mengikuti ujian baru beberapa hari diterima pihaknya.
"Kami sudah terima kabar tersebut. Pada laporan sebelumnya terkait kasus yang berbeda, kami juga telah teruskan info ini ke KPAI Pusat. Karena pihak dari Skoba Madani juga sudah minta advokasi," ucap Sumedi saat dihubungi via telepon.
"Iya inikan menyangkut hal anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Saat ini sudah direspon oleh KPAI Pusat, jadi biasanya nanti akan ada observasi dan langkah - langkah dari KPAI Pusat. Baik kepada pihak Skoba Madani, PKBM terkait, Disdik Kabupaten Bogor serta Kementerian Pendidikan," jelas Sumedi.
Sementara, pihak PKBM Bakti Nusa yang menjadi tempat bernaung 13 anak santri Skoba Madani untuk mengikuti kegiatan pendidikan kejar paket C, mengaku jika pihaknya juga sudah mengetahui kabar tersebut.
"Kami pihak PKBM Bakti Nusa bersama Skoba Madani sudah mengawal serta mengadvokasi 13 santri bersama KPAI. Karena kronologis awal sudah dibuat oleh pak Abu Swandana. Saat ini para santri telah ada di tahun sekolah yang seharusnya," kata Agung, Kepala PKBM.
Ia menjelaskan, saat ini ada 13 santri yang ikut ujian namun nilai UPK (Ujian Pendidikan Kesetaraan) nya belum ada sehingga menurut sosialisasi oleh Ditjen PAUD, tanpa nilai UPK maka para santri yang telah mengikuti ujian tidak bisa mendapatkan Ijazah.
"Itu yang dikawal bersama Mahad, PKBM Bakti Nusa dan KPAI. Karena kemarin, Ketua Mahad & Ketua PKBM BN juga sudah menemui pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mempertanyakan case tersebut," bebernya.
Agung menegaskan, PKBM Bakti Nusa adalah lembaga Pendidikan Non formal resmi dengan Ijin Operasional DPMPTSP dibawah naungan Yayasan Pendidikan SDM Unggul.
Dijelaskan Agung, info terakhir yang di terimanya pada hari ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah melayangkan Surat ke Kemendikbud terkait UPK 13 santri tersebut. Karena standing case berdasarkan kronologi awal adalah 28 santri sudah berada di kelas yang diharapkan, dan 13 anak santri mengikuti ujian, namun UPK belum tampil di sistem Dapodik Kemendikbud.
"Sehingga PKBM Bakti Nusa belum bisa menginput nilai ujian dari 13 santri itu. Semoga ini cukup jelas dan kami bisa mengadvokasi 13 santri Mahad Skoba Madani tersebut," pungkasnya.***Jampi
Ket. Foto :
Ketua/Pengasuh Boarding School Ma'had Skoba Madani Parung mendatangi Kantor KPAI Pusat guna meminta advokasi terkait 13 santri yang telah mengikuti ujian resmi paket C namun diduga tidak bisa menerima izajah.