Sinjai,mediatindak.com- Mulai dari tahun 2015 sudah Triliunan rupiah anggaran dana Desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat, sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana dana ini di harapkan agar di manfaatkan oleh pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, juga ada Alokasi dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Propinsi dan Kabupaten.
Namun tidak sedikit pula oknum yang diberikan kewenangan dan kepercayaan untuk mengelola anggaran dimaksud itu tidak diterapkan secara baik dan benar sesuai petunjuk teknis dan regulasi.
Salah satu contoh seperti modus, ada yang mark up anggaran ada pula yang memainkan hak pekerja dalam hal ini HOK, Membuat laporan fiktif dan lain-lain. Akibatnya, ratusan oknum kepala desa di seluruh Indonesia harus berurusan dengan APH dan tidak sedikit pula yang sudah masuk di jeruji besi.
Mungkin saja kurangnya SDM atau memang sengaja ingin menyalahgunakan anggaran (KORUPSI) Atau dengan kata lain memperkaya diri sendiri.
Kini dugaan korupsi pun muncul di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Dimana sampai hari ini proses pemeriksaan masih bergulir di Tipidkor polres Sinjai, Selasa (24/5/22).
Kanit Tipidkor Polres Sinjai ,AIPDA Hamzah SH yang ditemui diruang kerjanya mengatakan jika pihaknya masih melakukan pemeriksa terhadap Desa Samaturue
"Pihak kami masih melakukan pemeriksaan termasuk hari ini. Kami kembali akan memeriksa bendahara desa walau sebelumnya beberapa pihak lainnya termasuk para pekerja dan pengadaan barang dan jasa sudah diambil keterangannya," ujarnya.
Kanit kembali menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah turun kelapangan cek fisik beberapa rabat beton dan decker termasuk MCK yang luasnya 3x4M dengan anggaran Rp. 84.950.000 ( delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tak hanya itu, kata Kanit, Selain pembangunan fisik, proyek tanaman Jahe tahun anggaran 2021 Juga tak luput dari pantauanya.
"Jadi secepatnya akan kami rampungkan dan besar kemungkinan akan ada pengembalian kerugian negara," katanya.
Kanit pun berharap kepada seluruh kepala desa dan aparatnya agar mempergunakan anggaran dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada agar tidak terjerat hukum.***M.Said Mattoreang